Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kemenkumham Sulbar Gencar Bina Pegawai, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Rupbasan

25 Juli 2022   11:03 Diperbarui: 25 Juli 2022   13:23 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto menyebut jajarannya melalui Rupbasan Kelas II Mamuju telah melakukan koordinasi dengan KPKNL Mamuju dalam rangka pengelolaan penilaian/ penaksiran benda sitaan dan barang rampasan negara.

Hal itu ia sampaikan saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali pada Workshop penilaian lingkup pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di Rupbasan Mamuju, Senin (25/07/2022).

Robianto menilai bahwa penmbinaan SDM perlu dilakukan secara berkala, khususnya bagi petugas Rupbasan dalam penilaian lingkup pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.

"Sehingga pelaksanaan Workshop penilaian lingkup pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara sangat penting dilakukan" ucap salah satu Pimti Institusi Menkumham Yasonna H. Laoly

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah dalam setiap kesempatan untuk terus berupaya mengembangkan kompetensi pegawai di jajaran Kemenkumham Sulawesi Barat.

Tak hanya itu, Robianto menambahkan bahwa Workshop yang digelar jajarannya itu sebagai tindaklanjut atas penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dengan Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang telah ditandatangani bulan Juni 2022 lalu.

"Semoga dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi wadah pengembangan kompetensi petugas" lanjutnya

Serta, kata Ia, dapat menghasilkan SDM Pemasyarakatan unggul dalam bidang penilaian/penaksiran terhadap aset benda sitaan dan rampasan negara sehingga penilaian yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian, karena hal tersebut akan dapat ditentukan limit atau masa waktunya atas benda sitaan dan barang rampasan tersebut.

Pelaksanaan workshop tersebut berlangsung selama dua hari dari tanggal 25-26 Juli 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun