Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Gembira! Layanan Kunjungan Warga Binaan Resmi Dibuka, Ini Syarat yang Disampaikan Kakanwil Faisol Ali

4 Juli 2022   15:07 Diperbarui: 4 Juli 2022   15:23 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa Lapas, Rutan dan LPKA di Sulbar siap menerima layanan kunjungan tatap muka.

Hal itu Faisol Ali tegaskan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pendampingan yang Melibatkan Pihak Luar. (4/7)

"Ini adalah salah satu Langkah strategis sebagai implementasi bentuk layanan  dalam rangka pemenuhan hak-hak Narapidana/Tahanan/Anak agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Faisol Ali menilai, memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan

Sehingga Faisol Ali menilai, merespon perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19, maka perlu dilakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan level 1 dan level 2.  

"Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan, diantaranya adalah pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak" lanjutnya

Tak hanya itu, hal lain yang menjadi ketentuan pada edaran tersebut adalah Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.

Lebih jauh Faisol Ali menambahkan syarat lain dalam pelaksanaan edaran itu yakni, setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.

"Hal selanjutnya adalah pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, namun apabila pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah" pungkasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun