Foto: Humas Kemenkumham Sulbar
Pasangkayu - Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali menyebut bahwa saat ini Poliklinik Kesehatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu telah resmi memiliki ijin.
Hal itu Faisol Ali ungkapkan usai melakukan montoring kinerja di salah satu UPT jajarannya itu. (22/6)
Ia menilai, ijin klinik di Rutan Pasangkayu ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kepala Rutan Pasangkayu dan jajarannya dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan kepada warga binaan.
"Dengan adanya ijin klinik yang dimiliki Rutan Pasangkayu diharapkan termanfaatkan dengan baik oleh para warga binaan" lanjunya
Mengingat, kata Faisol, di Poliklinik ini ditunjang dengan ketersediaan petugas Kesehatan seperti Dokter dan Perawat yang siap memberikan layanan Kesehatan 24 jam bagi warga binaan.
"Dan inilah salah satu komitmen Kemenkumham Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, salah satunya melalui pelayanan kesehatan
Kakanwil Faisol menilai, Ijin Klinik yang dimiliki oleh Rutan Pasangkayu adalah yang pertama di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat.
"Sehingga, Kami juga akan terus mendorong seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat agar segera memenuhi persyaratan dalam mendapatkan ijin klinik dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan kepada warga binaan" sambungnya
Kakanwil Faisol menambahkan, bahwa seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat memilki petugas Kesehatan yang senantiasa memberikan layanan Kesehatan para warga binaan.