Mamuju - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority
Hal itu ia sampaikan saat melakukan peluncuran layanan Apostille di The Trans Resort Seminyak, Bali secara hybrid . (14/6)
"Sehingga, hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah," sambung Yasonna  Â
Yasonna berharap, layanan Apostille diharapkan memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan.
"Maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya" lanjutnya
Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat
Yasonna menilai, dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.
Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Yasonna juga menjelaskan Layanan Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Â
"Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengkaji manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH) sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot dari sistem-sistem hukum yang berbeda untuk mengembangkan dan menyusun instrumen hukum dalam rangka unifikasi dan harmonisasi hukum perdata internasional," kata dia.