Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, Kadivim Sampaikan Pesan ke Timpora

24 Mei 2022   13:35 Diperbarui: 24 Mei 2022   13:37 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Humas Kemenkumham Sulbar)

Mamuju -- Kepala Divisi Keimigrasian kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menyebut bahwa pengawasan Keimigrasian yang berlandaskan atas dasar kebijakan selektif bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional sehingga hanya orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali pada penyelenggaraan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Sulawesi Barat. Selasa (24/5/2022). Rapat yang diselenggarakan di Aula Hotel Meganita, Mamuju,

Andi Pallawarukka mengatakan bahwa kegiatan Tim Pora ini merupakan salah satu kegiatan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Sebagai wadah pemersatu dari beberapa unsur instansi terkait yang ada di wilayah dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan Negara terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Republik Indonesia," ujar Kadivim.

Kadivim menyampaikan bahwa seiring perkembangan zaman yang ditandai dengan bergulirnya globalisasi di selurug sektor kehidupan manusia dan pesatnya kemajuan teknologi di bidang informasi, komunikasi serta sarana transportasi mendorong terbentuknya aspek hubungan kemanusiaan yang semula hanya bersifat nasional menjadi bersifat internaaional yang menembus batas wilayah kenegaraan.

"Perkembangan yang terjadi di dunia tersebut jelas dalam tingkatan mobilitas manusia dari suatu wilayah ke wilayah lain dan dari suatu negara ke negara lain, semakin hari semakin tinggi," ujar Kadivim.

Menurut Kadivim, tingkatan mobilitas masyarakat juga memengaruhi terjadinya kejahatan. "Kejahatan lintas negara atau kejahatan internasional pada saat ini telay menjadi ancaman nyata bagi semua negara di dunia," sambung Kadivim.

Kadivim mengatakan bahwa kejahatan seperti penggunaan tenaga kerja asing ilegal, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, narkotika, cyber crime dan kejahatan dengan modus baru semakin beragam, hingha tindakan terorisme ataupun kejahatan lainnya yang terorganisasi oleh sindikat internasional.

"Atas dasar hal tersebut pengawasan sangat diperlukan dan pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian bagi Orang Asing dilaksanakan secara kontinyu dan periodik maupun insidentil dengan metode kegiatan yang cepat, tepat, akurat, dan efisien serta terpadu," ujar Pallawarukka.

"Tugas pengawasan terhadap orang asing membutuhkan juga partisipasi dari berbagai pihak, baik itu dari instansi pemerintah maupun dari masyarakat yang diharapkan turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya," ujar Kadivim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun