Mamuju - Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Kemenkumham Sulawesi Barat, Muh. Kasim menyebut bahwa Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti pelaksanaan  penguatan persiapan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik (p4) secara virtual melalui aplikasi zoom yang dilaksanakan di ruang Seno Aji yang dilaksanakan oleh Tim Biro Humas Setjen Kemenkumham.
"Penguatan yang dilaksanakan hari ini dijelaskan tujuan dari pelaksanaan kompetisi yaitu untuk menjaring, mendokumentasikan dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah" sambungnya
Di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mendukung pelaksanaan kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4).
"Sehingga jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan Unit Pelaksana Teknis, didorong untuk dapat mengikuti kegiatan ini" lanjut salah satu Kakanwil Institusi Yasonna H. Laoly itu
Dengan adanya kegiatan ini, sambung Faisol, jajaran Kemenkumham Sulawesi Barat dapat menjadikan momentum ini untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih baik.
Kemenkumham Sulbar sebagai Unit Pelaksana Pelayanan (UPP) ikut berkompetisi bersama sejumlah instansi lainnya.
Seperti diketahui, registrasi atau pendaftaran peserta telah dibuka sejak 18 Februari sampai dengan 14 April 2022 dan dilaksanakan melalui website SIPP KemenPANRB dan berlangsung selama 2 bulan untuk memberikan persiapan kepada masing-masing instansi.
Sementara itu, penguatan diberikan oleh Bagian Layanan Advokasi Hukum dan Tata Usaha Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, terkait persiapan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik (P4) yang meliputi kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai kriteria yang ditetapkan.
Selain itu, kompetisi dilaksanakan untuk memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan.