Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Money

Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulbar Sebut Perseroan Perorangan Menjadi Simbol Kebangkitan UMK Berkelas Dunia

16 Maret 2022   08:40 Diperbarui: 16 Maret 2022   08:44 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Humas Kemenkumham Sulbar)

Pasangkayu -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Alexander Palti  menyebut bahwa perseroan perorangan menjadi simbol kebangkitan UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

Hal itu Palti sampaikan saat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang perseroan perorangan di Hotel Nerly Pasangkayu, (Selasa 15 Maret 2022).

Peserta kegiatan itu merupakan Pelaku Usaha UMK yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

"Kontribusi UMK dalam pembangunan Ekonomipun dinilai memberikan Kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonersia" ujar Palti

Namun, UMK rupanya memiliki beberapa kendala Khususnya mengenai pembiayaan.

"Untuk mendapatkan Fasilitas yang Efektif maka UMK sudah waktunya berbentuk Badan Hukum" katanya

"Perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum bagi UMK untuk memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja" pungkas Palti

Ia mengakui, bahwa pendaftaran perseroan perorangan dapat langsung diakses sendiri oleh pelaku UMK.

Pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.

Ia juga menyampaikan bahwa jajarannya selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Sulawesi Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun