Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sulbar Hadiri OPIni tentang Kualitas Layanan Bantuan Hukum

9 Maret 2022   10:36 Diperbarui: 9 Maret 2022   10:44 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju _ Tim Penyuluh Hukum Kemenkumham Sulbar hadiri pelaksanaan Obrolan Peneliti (OPini) yang digelar Kemenkumham Banten.

Pelaksanaan kegiatan itu dengan tema Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan.

Tim Kemenkumham sulbar yang hadir secara virtual pada kegiatan itu yakni, Ramli, S.H., Achmad Fauzie Azis, S.H Reynelda Simamora, S.H, Ni Made Narayana Savitri Bhakti Utami, S.H

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa awal terbitnya Undang-Undang Bantuan Hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu masih terdapat banyak kekurangan.

Ia menilai, seiring dengan berjalannya waktu dan pembenahan di beberapa aspek, penyelenggaraan bantuan hukum saat ini telah berjalan lebih baik.

"Hal ini merupakan implementasi Negara sebagai Negara Hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin Hak Asasi Warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di dalam Hukum" ujarnya

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Untuk itu, setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perilindungan hak asasi manusia.

"Negara juga bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan" sambungnya

Sri Puguh menambahkan dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum, maka jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun