Mamuju _ Tim Penyuluh Hukum Kemenkumham Sulbar hadiri pelaksanaan Obrolan Peneliti (OPini) yang digelar Kemenkumham Banten.
Pelaksanaan kegiatan itu dengan tema Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan.
Tim Kemenkumham sulbar yang hadir secara virtual pada kegiatan itu yakni, Ramli, S.H., Achmad Fauzie Azis, S.H Reynelda Simamora, S.H, Ni Made Narayana Savitri Bhakti Utami, S.H
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa awal terbitnya Undang-Undang Bantuan Hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu masih terdapat banyak kekurangan.
Ia menilai, seiring dengan berjalannya waktu dan pembenahan di beberapa aspek, penyelenggaraan bantuan hukum saat ini telah berjalan lebih baik.
"Hal ini merupakan implementasi Negara sebagai Negara Hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin Hak Asasi Warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di dalam Hukum" ujarnya
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Untuk itu, setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perilindungan hak asasi manusia.
"Negara juga bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan" sambungnya
Sri Puguh menambahkan dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum, maka jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan lebih baik lagi.