Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Alaxander Palti, menilai bahwa dari hasil pengamatan yang dilakukan jajarannya terhadap beberapa Peraturan Daerah (PERDA) yang dibentuk di beberapa daerah masih ditemukan materi muatan yang tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hal itu Palti sampaikan saat diskusi dalam  penyusunan Raperda Bankum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Pemprov. Sulbar, di Hotel Berkah Mamuju, Rabu, (2/3).
"Pengaturan mengenai penyelenggaraan Bantuan hukum telah diatur dlm UU 16 THN 2011 tentang Bankum serta peraturan pelaksanaannya, sekaligus membatasi fleksibilitas norma dlm regulasi terkait bankum di daerah." ujarnya
Salah satu point yang menjadi perhatian Palti, Pemberi Bantuan hukum yang tidak hanya diberikan kepada OBH yang terakreditasi oleh Kemenkumham, namun diberikan kepada semua OBH.
Alexander Palti menegaskan bahwa norma perda tersebut bertentangan dengan peraturan yg LBH tinggi.
Terkait saran dari peserta yang diharapkan diakomodir dalam perda Bankum, salah satunya adanya standar maksimum nilai objek sengketa dlm kasus Perdata, serta besaran anggaran nonlitigasi mempertimbangkan jarak dan akses lokasi pelaksanaan kegiatan non litigasi.
Sehingga palti menanggapi  bahwa usulan tersebut merupakan kebaruan yang dapat dipertimbangkan untuk menjadi materi muatan dalam perda Bankum Sulbar.
Kegiatan itu dihadiri oleh Tim Penyusun Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Direktur Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi se-Sulbar, Kepala Bagian Hukum Kabupaten se-sulbar, dan dinas terkait. Sedangkan hadir sebagai narasumber adalah Kepala Biro Hukum PROV. Sulbar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulbar, dan Dr. Rahmat Idrus sebagai akademisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H