Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Data DJKI Kemenkumham, Tahun 2021 Pencatatan Hak Cipta Naik 43%

25 Februari 2022   15:58 Diperbarui: 25 Februari 2022   16:01 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju, jumat 25 Februari 2022, Jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti webinar IP Talk POP-HC melalui virtual dengan tema mendapat royalti dari karya literasi buku.

Plt Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua, Razilu, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini sebagai bagian tematik tahun 2022 sebagai tahun hak cipta. Ia menambahkan dalam beberapa tahun terakhir, geliat kreatif terutama konten kreator  memberikan sumbangsi luar biasa terhadap ekonomi Nasional, tahun hak cipta dipilih guna memberikan kemudahan dalam pencatatan hak cipta yang semakin cepat dan tanpa perlu lama.

DJKI selama tahun 2022 akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan hak cipta dengan tema berbeda untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dengan informasi mendalam dan inovasi terbaru terkait hak cipta yaitu POP HC, serta penting nya perlindungan karya-karya ciptaan.

Saat ini pencatatan ciptaan yang dilakukan oleh DJKI semakin meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2021 saja, DJKI menerima pencatatan hak cipta sebanyak 83.078 yang mengalami peningkatan sebesar 43% dari tahun 2020.

Hal ini menunjukan minat dan kreatifitas masyarakat dalam menghasilkan karya cipta begitu tinggi selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang begitu pesat. Dengan melihat kesadaran masyarakat dalam melindungi karya ciptaannya semakin tinggi, maka DJKI berinisiasi untuk memberi bekal melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan agar dalam menghasilkan karya cipta semakin berkualitas dan memiliki pemahaman yang baik terhadap perlindungan hukum karya ciptanya.

Hadir sebagai narasumber Dr.Setiawati Intan Safitri, Penulis, peneliti dan dekan Fakultas Psikologi Universitas Mercubuana, Agung D, S.H.,M.H Koordinator pelayanan hukum dan Lembaga manajemen kolektif, dan Kartini Nurdin ketua perkumpulan reproduksi cipta Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun