Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Bentuk Sinergitas Kemenkumham Sulbar dengan BNNP

25 Februari 2022   07:18 Diperbarui: 25 Februari 2022   07:23 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Humas Kemenkumham Sulbar)

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar H. M. Anwar didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar , Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto di ruang kerja Kakanwil, Selasa (24/2/2022).

Kunjungan tersebut merupakan bentuk sinergitas antar kedua instansi yang selama ini terbangun.

"Kunjungan Kepala BNNP Sulbar kali ini, juga dalam rangka menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar atas kerjasama yang selama ini terbangun, mengingat Kepala BNNP akan akan pindah tugas ke Provinsi Kalimantan Tengah" ujar Kakanwil

Tak hanya itu, Anwar menjelaskan kerjasama yang terbangun selama ini dengan BNNP salah satunya dengan kerjasama pelaksanaan rehabilitasi bagi WBP penyalahguna narkoba.

Anwar berharap, dengan pindah tugasnya Sumirat, ke Kalimantan Tengah, ia berharap kedepannya kerjasama antara institusi yang dipimpinnya dengan BNNP Sulbar tetap terjalin dengan baik.

Sementara itu, Sumirat menyampaikan aparesiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar dan jajarannya atas kerja sama yang baik yang selama ini terbangun.

"Sinergitas yang sudah dibangun hendaknya harus terus dipertahankan dan diperkuat antara BNNP dan Kanwil Kemenkumham Sulbar " sambungnya

Karena, harapan kita bersama, kata Sumirat, dengan terjalinnya sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sulbar dan BNNP, diharapkan Lapas dan Rutan yang Bersih dari Narkoba dapat terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun