Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Sulbar Sampaikan Kemudahan Miliki Perseroan Perorangan kepada Pelaku UMKM

23 Februari 2022   12:17 Diperbarui: 23 Februari 2022   12:33 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum dengan tema "Perseroan Perorangan Menjadi Simbol Kebangkitan UMK yang Berdaya Saing Tinggi dan Berkelas Dunia" di Hotel Berkah, Mamuju. Rabu (23/2/2022). 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri oleh peserta yang merupakan pelaku usaha UMK.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam upaya pemerintah untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. "Pemerintah telah berupaya keras untuk menahan dampak yang dirasakan oleh seluruh sektor termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) salah satunya melalui layanan perseroan perorangan yang diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMK," ujar Palti.

Kadivyankumham mengatakan bahwa UMK merupakan usaha yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat karena memiliki modal yang tidak besar. "Kontribusi UMK dalam pembangunan ekonomi pun dinilai memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia," sambung Palti.

Perseroan Perorangan yang dimaksud, lanjut Palti merupakan bentuk badan hukum bagi UMK. Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal senagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat langsung diakses sendiri oleh pelaku UMK, sangat mudah dilakukan, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaktu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran," kata Palti.

Alexander Palti mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut koordinasi yang dilakukan pada bulan Januari dengan Bupati Mamuju. Selanjutnya kehadiran ini juga sebagai bentuk komitmen jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Bart untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulbar.

"Kami selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI di Sulawesi Barat berharap UMKM yang ada di Mamuju dapat bertransformasi menjadi UMKM yang berbadan hukum agar pondasi usaha yang dimiliki akan semakin kuat," ujar Palti.

Tak hanya itu, pada kesempatan ini, Alexander Palti juga mengajak kepada peserta untuk terus menggali potensi-potensi industri di Kabupaten Mamuju sehingga pada akhirnya dapat berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.  

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Yunita Fahrunnikmatis Sholichah, Konsultan Pengembangan Hukum, Agus Lahmuddin, Kasi Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Prov Sulbar, Muh. Rusdin, S.T., M.Si, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kab. Mamuju, Maamun Ali, SE, serta narasumber internal Alexander Palti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Abdullah, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun