Mohon tunggu...
Sulastri
Sulastri Mohon Tunggu... Akuntan - "The best preparation for tomorrow is doing your best today" 💜

Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof. Dr. Apollo (Daito): Taxing Global Digital E-Commerce

17 Mei 2020   11:38 Diperbarui: 18 Mei 2020   11:06 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agar produksi dan perdagangan maksimal dan menghasilkan kekayaan universal, Smith menganjurkan pemerintah memberikan kebebasan ekonomi kepada rakyat dalam bingkai perdagangan bebas baik dalam ruang lingkup domestik maupun internasional (Skousen, 2005).

Baik argumen pro dan kontra terhadap pengenaan pajak e-commerce, Sebagian besar bersentuhan dengan prinsip perpajakan. Dari kedua pilihan tersebut, tabel berikut ini menyajikan perbandingan arguman dengan prinsip pajak e-commerce taxation.

https://books.google.co.id/books?id=JuNkBAAAQBAJ&pg=PA55&lpg=PA55&dq=perbandingan+argumen+dan+prinsip+perpajakan&source=bl&ots=u6ZKPIhT1x&sig=ACfU3U1QOKRlNd970TgEkIbNOSwOV0wd7A&hl=jv&sa=X&ved=2ahUKEwjv9YKXw7zpAhXOUn0KHT0JBkQQ6AEwAHoECAoQAQ#v=onepage&q=perbandingan%20argumen%20dan%20prinsip%20perpajakan&f=false
https://books.google.co.id/books?id=JuNkBAAAQBAJ&pg=PA55&lpg=PA55&dq=perbandingan+argumen+dan+prinsip+perpajakan&source=bl&ots=u6ZKPIhT1x&sig=ACfU3U1QOKRlNd970TgEkIbNOSwOV0wd7A&hl=jv&sa=X&ved=2ahUKEwjv9YKXw7zpAhXOUn0KHT0JBkQQ6AEwAHoECAoQAQ#v=onepage&q=perbandingan%20argumen%20dan%20prinsip%20perpajakan&f=false
Seperti yang terlihat dari daftar di atas, untuk prinsip pajak yang sama dapat mendukung argumen pro dan kontra pengenaan pajak terhadap e-commerce. Namun, skala argumen relatif lebih berat untuk mendukung pengenaan pajak. 

Dua kontra argumen dari pengenaan pajak pada e-commerce, yaitu kompleksitas dan dampak ekonomi, bisa diselesaikan jika otoritas pajak memiliki kemampuan untuk melakukan perpajakan e-commerce dengan cara yang benar.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Aturan yang dirilis pada 31 Desember lalu tersebut semestinya berlaku efektif pada 1 April 2019. Sri Mulyani mengatakan, alasan penarikan aturan yaitu masih perlunya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga. 

Koordinasi dibutuhkan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital. Alasan lainnya, masih diperlukan sosialisasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Karena itu, DJP harus menerapkan teknologi terbaru untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan e-commerce. Salah satunya adalah big data analysis dan artificial intelligence. Kedua teknologi ini akan mendukung DJP saat akan mengevaluasi data keuangan e-commerce.

Dengan big data analysis, DJP mampu mendapatkan visualisasi data yang lebih baik, sehingga lebih mudah memahami karakteristik keuangan perusahaan dan proses bisnis e-commerce sektor industri apa pun. 

Kemudahan tersebut akan memaksimalkan keakuratan perhitungan jumlah pajak terutang. Selain penentuan peraturan perpajakan yang efektif dan efisien bagi para pelaku usaha e-commerce. Aturan yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani itu bahkan dinilai minim studi, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan dengan pelaku usaha. Tak hanya itu, aturan tersebut juga  dinilai bisa mematikan pertumbuhan UMKM. Sebab sebagain besar penjual di platform marketplace e-commerce adalah UMKM. 

Lantas regulasi yang tepat perlu untuk segera ditetapkan agar pelaku bisnis luar negeri yang dapat berpotensi menjadi subjek pajak luar negeri yang sudah banyak melirik Indonesia sebagai negara tujuan pengembangan usaha dalam bidang e-commerce ini agar tidak luput dari pengenaan pajak dengan memanfaatkan kelonggaran dan kelemahan regulasi dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun