Mohon tunggu...
Sulasthia
Sulasthia Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar

Teknologi Laboratorium Medis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pembuktian pada Kasus Kekerasan Seksual Melalui Penentuan Golongan Darah Bercak Cairan Mani

13 Februari 2024   20:21 Diperbarui: 13 Februari 2024   20:37 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2020 mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019 yang besarannya naik 6% dari tahun sebelumnya (406.178 kasus).

"Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal" dikutip dari website kemdikbud

Dalam mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, diperlukan pembuktian berupa alat bukti yang sah. Pembuktian dalam hukum pidana didasarkan pada Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu: 

1) keterangan saksi 

2) keterangan ahli 

3) surat 

4) petunjuk 

5) keterangan terdakwa.

Barang bukti berupa ejakulasi merupakan bukti penting dalam pemeriksaan kasus-kasus kekerasan seksual. Adanya ejakulat membuktikan bahwa telah terjadi ejakulasi, sedangkan tidak ditemukannya ejakulat tidak membuktikan hal yang sebaliknya. Pelaku mungkin saja melakukan penetrasi tanpa adanya ejakulasi, menggunakan kondom atau terjadi coitus interuptus. 

Ejakulat yang telah lama dapat mengering dan menjadi bercak. Bukti berupa bercak cairan mani tersebut dapat digunakan dalam pembuktian sebagai barang bukti, berupa penentuan golongan darah. Penentuan golongan darah dapat dikerjakan lebih cepat dan dengan biaya yang relatif lebih murah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun