Adapun lima kompetensi tersebut yakni landasan keperibadian, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan atau olahraga, kemampuan dan keterampilan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya dan penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat dengan pilihan keahlian dalam berkarya (PP No. 17 Tahun 2010).
Adapula capaian pembelajaran sesuai dengan level KKNI mengacu pada UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi merujuk pada Permenristek & Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Â KKNI lebih dimaksudkan pada penerapan capaian pembelajaran (learning outcomes).
KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes).Â
KKNI adalah tentang kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang kualifikasinya berpatokan pada tingkat kemampuan yang tertera dalam rumusan capaian pembelajaran. Olehnya itu perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki kemampuan setara dengan kemampuan capaian pembeljaran yang ada di dalam KKNI. Perguruan Tinggi dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum perlu mengacu pada KKNI dan SN-Dikti.
SN-Dikiti atau Standar Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan dari Permenristekdikti No. 49 tahun 2014 menjadi Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 dan terakhir Permendikbud No. 3 tahun 2020 yang membersamai adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Tentang MDPTÂ
Melihat betapa kompleksnya tantangan pendidikan di masa yang akan datang meliputi kemampuan literasi data, literasi digital dan literasi manusia diperlukan "kerja keras" segenap pekerja di bidang pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Hal ini mengingat pentingnya peranan Sumber Daya Manusia dalam pembangunan. Persaingan secara global pun semakin terbuka. Olehnya itu diperlukan penyiapan terhadap kualitas SDM tersebut.
Pengembangan sumberdaya manusia menjadi tanggung jawab pendidikan tinggi di lain sisi menjadi tugas dosen atau pengajarnya. Diperlukan penyiapan terhadap kualitas SDM tersebut. Kualitas SDM sendiri dapat dicapai dengan peningkatan para pengajar atau pendidiknya.
Dosen atau pengajar masa kini dituntut untuk berperan aktif dalam menghadapi kondisi di masa yang akan datang, yang tidak hanya cakap dalam bidang tridarma tetapi juga dalam komunikasi baik verbal maupun tulisan, dapat melek IPTEK, memiliki jejaring yang luas, peka terhadap perubahan dan perkembangan di dunia luar serta bersikap "outward looking".
Kebijakan merdeka belajar kampus merdeka memiliki tantangan tersendiri bagi pengajar karena dituntut memiliki jejaring yang luas dengan perguruan tinggi lain, dunia industri dan lembaga-lembaga di luar PT.
Kegiatan dosen di luar kampus akan mendukung pembelajaran bagi mahasiswa di dalam kelas. Kegiatan dosen di luar kampus juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama. Kegiatan dosen di luar kampus ini juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Perguruan Tinggi sesuai dengan Permendikbud No. 3 tahun 2021, yang mana magang masuk dalam satu bentuk kegiatan tersebut.
Adapun aspek penting yang paling penting ditingkatkan adalah pendidikan, pelatihan dan inovasi. Olehnya dosen juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sebagai kekuatan pendorong utama untuk pelatihan dan pendidikan tinggi serta inovasi. Karakter 4Cs yakni critical thinking/problem solving, creativity, communication dan collaboration. Kemampuan ini tidak bisa diperoleh serta-merta, namun memerlukan suatu pelatihan yang terstruktur.