Andi Irma Anggota DPRD Sulsel Gelar Kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan di Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang
PINRANG, SULAWESI SELATAN -- Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan dilaksanakan oleh Andi Azizah Irma Wahyudidiyati, S.AP. M Si anggota komisi B DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Partai Demokrat.
Kegiatan dilaksanakan Kelurahan Langnga Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sabtu, 30/4/2022
Turut hadir narasumber Ir. Hardin Kabid Budidaya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, camat mattiro sompe serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang
Andi Irma dalam pemaparannya menyampaikan agar peraturan terkait perlindungan sumber daya perikanan melalui Perda Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2020 dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Disamping itu dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait batas batas laut yang masuk sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
"Perda perlindungan sumber daya kelautan mengatur juga batas batas laut yang masuk kewenangan Pemprov Sulsel, ujar Andi Irma"
Untuk diketahui kegiatan penyebarluasan Perda Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, SAP. M Si Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini berharap bahwa Perda perlindungan sumber daya perikanan memberikan dampak positif untuk pengembangan potensi perikanan di Kabupaten Pinrang. (*Slm)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H