Mohon tunggu...
Fahru
Fahru Mohon Tunggu... Editor - Kontributor
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya menulis sebuah artikel, saya orang yang gigih dalam mencapai suatu tujuan pantang untuk menyerah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Lampung Bersama Bph Migas RI Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi Milik PT. BMN

7 Oktober 2023   13:21 Diperbarui: 7 Oktober 2023   13:46 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Istimewa: saat penggerebekan penimbunan BB Subsidi oleh Polda Lampung 

Kompasiana (Bandar Lampung)

Polda Lampung bongkar tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Sabtu, 7 Oktober 2023.

Terungkap dalang dibalik penimbunan BBM bersubsidi tersebut milik PT. Bentang Mega Nusantara yang digawangi oleh inisial RC alias KA dan pemilik gudang HH.

Kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023. Sehingga Polda bersama BPH Migas menggerebek gudang pada Kamis,5 Oktober 2023.

Foto: penggerebekan oleh Polda Lampung 
Foto: penggerebekan oleh Polda Lampung 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan satu unit 

Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan Nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 KL yang sedang terparkir didalam gudang.

"Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truck adalah sdr. RC alias KA" kata Umi 

Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun