Mohon tunggu...
Fahru
Fahru Mohon Tunggu... Editor - Kontributor
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya menulis sebuah artikel, saya orang yang gigih dalam mencapai suatu tujuan pantang untuk menyerah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Prof Heriyandi Meninggal, Bagaimanakah Status Hukumnya?

7 Oktober 2023   10:08 Diperbarui: 7 Oktober 2023   10:10 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandar Lampung

Mantan Warek I Universitas Lampung (Unila) Prof Heriyandi (61) berpulang setelah sekitar 35 tahun berkecimpung di dunia Pendidikan. Lalu bagaimana status hukum Heriyandi?

Diketahui ia meninggal saat masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung. Dia divonis 4,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jumat, 6 Oktober 2023.

Pengamat Hukum Universitas Bandar  Lampung,Rifandy Ritonga mengatakan,

Jika seorang terpidana korupsi meninggal dunia, maka tuntutan pidana atas peristiwa itu habis begitu saja  (hilang) dan tidak dapat ditujukan kepada ahli warisnya. 

"Namun, jika secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, gugatan perdata dapat dilakukan oleh Jaksa, Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan terhadap ahli waris tersangka korupsi yang meninggal dunia,"katanya.

Hal ini senada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No 25/PUU-XIV/2016 dalam amar putusan membatalkan kata dapat dalam frasa dapat merugikan "kerugian negara atau perekonomian negara".

"Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor hal ini membuat pembuktian delik formil berubah menjadi delik materiil hal ini berguna dalam pengembalian kerugian negara karena sudah ada jumlah yang jelas kerugian negara (actualloss) bagi terpidana yang meningal dunia,"katanya. 

Terpisah Kuasa Hukum Heriyandi Sopian Sitepu mengatakan,almarhum sudah melunasi atau membayar Uang Pengganti (UP) Rp300 juta kepada negara,"katanya. 

"Kalau sepengetahuan saya, almarhum sudah melunasi atau membayar uang pengganti sebesar Rp. 300 Juta yang diwajibkan untuk dibayarkan atas vonisnya. Berikut juga uang denda Rp. 200 Juta,"kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun