Bandar Lampung
Mantan Warek I Universitas Lampung (Unila) Prof Heriyandi (61) berpulang setelah sekitar 35 tahun berkecimpung di dunia Pendidikan. Lalu bagaimana status hukum Heriyandi?
Diketahui ia meninggal saat masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung. Dia divonis 4,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jumat, 6 Oktober 2023.
Pengamat Hukum Universitas Bandar  Lampung,Rifandy Ritonga mengatakan,
Jika seorang terpidana korupsi meninggal dunia, maka tuntutan pidana atas peristiwa itu habis begitu saja  (hilang) dan tidak dapat ditujukan kepada ahli warisnya.Â
"Namun, jika secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, gugatan perdata dapat dilakukan oleh Jaksa, Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan terhadap ahli waris tersangka korupsi yang meninggal dunia,"katanya.
Hal ini senada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Â No 25/PUU-XIV/2016 dalam amar putusan membatalkan kata dapat dalam frasa dapat merugikan "kerugian negara atau perekonomian negara".
"Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor hal ini membuat pembuktian delik formil berubah menjadi delik materiil hal ini berguna dalam pengembalian kerugian negara karena sudah ada jumlah yang jelas kerugian negara (actualloss) bagi terpidana yang meningal dunia,"katanya.Â
Terpisah Kuasa Hukum Heriyandi Sopian Sitepu mengatakan,almarhum sudah melunasi atau membayar Uang Pengganti (UP) Rp300 juta kepada negara,"katanya.Â
"Kalau sepengetahuan saya, almarhum sudah melunasi atau membayar uang pengganti sebesar Rp. 300 Juta yang diwajibkan untuk dibayarkan atas vonisnya. Berikut juga uang denda Rp. 200 Juta,"kata dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H