Dengan berat hati kita harus menerima kenyataan diperbolehkannya mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di pileg yang akan datang. Setelah melalui polemik dan perdebatan panjang dengan alasan apa pun akhirnya inilah yang harus kita hadapi.
Maka para caleg mantan napi akhirnya boleh ada di dalam daftar caleg di pemilu 2019 nanti. Sungguh memprihatinkan, di satu sisi kita harus mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, di sisi lain para mantan koruptor dibiarkan merajalela dengan kehendaknya.
Saya bukan orang yang ahli hukum tetapi saya memahami dan menaati hukum. Saya bukan orang yang memahami politik praktis atau menjadi politisi namun saya memahami tentang tujuan politik yang pada dasarnya mulia.
Sebagai rakyat biasa saya tercengang melihat situasi ini. Bagaimana mungkin kepentingan rakyat yang lebih besar dikorbankan hanya demi kepatutan aturan hukum serta kepentingan beberapa politisi busuk.
Dalam situasi seperti ini maka selain secara terus menerus mendesak parpol untuk menarik calegnya yang mantan napi korupsi, cara lain untuk memberi tanda di kertas suara menurut saya layak diatur dalam peraturan KPU. Â Namun demikian cara ini nampaknya juga akan memunculkan keberatan dari para caleg mantan napi yang merasa diperlakukan secara diskriminatif.
Meskipun demikian seharusnya pihak mana pun harus mendukung KPU yang dalam hal ini membantu pelaksanaan undang-undang yang meminta para mantan napi secara jujur dan terbuka menyampaikan kepada pemilih bahwa yang bersangkutan adalah bekas terpidana.
Terlepas dari semua alasan dan kendala yang ada kita harus jujur mengakui dan mendukung bahwa rakyat berhak untuk memiliki wakilnya yang jujur, berkualitas dan memiliki rekam jejak yang terpuji. Rakyat berhak untuk tidak dipermainkan oleh para politisi busuk.
Oleh sebab itu cara yang patut dilakukan adalah rakyat melakukan kampanye secara aktif dan massive, untuk tidak memilih para caleg mantan napi. Bukan hanya mantan napi korupsi melainkan semua mantan napi kejahatan apa pun.
Sebagai bentuk nyata pendidikan anti korupsi, kita tidak hanya harus memahami peraturan yang ada tetapi harus bergerak aktif.  Kalau tagar 2019 ganti presiden diperbolehkan, padahal  menimbulkan kegaduhan dan berpotensi gerakan makar, maka kita tentu boleh dan harus membuat gerakan "Jangan Pilih Caleg Mantan Napi" dan mungkin layak dipertimbangkan juga gerakan "Jangan Dukung Partai Pendukung Caleg Mantan Napi".Â
Saya yakin ini akan menjadi gerakan yang berdampak besar dan mendidik. Potensi kegaduhan mungkin dari partai yang terkena dampak gerakan ini, namun jika mereka mempersoalkan gerakan ini niscaya justru malah akan menurunkan kredibilitas mereka di mata rakyat.
Nah, jika dengan berbagai alasan dan kendala lalu kepentingan rakyat dikalahkan, maka tidak ada jalan lain rakyat yang harus bergerak nyata serentak. Kita tandai para caleg mantan napi. Kampanyekan "Jangan Pilih Caleg Mantan Napi" dan "Jangan Dukung Partai Pendukung Caleg Mantan Napi", lewat media apapun. Â Kita butuh bangsa dan negara yang bermartabat, bukan para wakil rakyat atau pejabat yang bejat. Merdeka !!