Mohon tunggu...
Suko Waspodo
Suko Waspodo Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

amrih mulya dalem gusti

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden ‘Paranoid’

28 Januari 2014   13:43 Diperbarui: 19 Agustus 2018   11:49 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden paranoid, itulah penilaian yang pas terhadap pribadi presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Langkah Presiden SBY menunjuk kuasa hukum pribadi dan keluarga dinilai sebagai bentuk ketakutan menjelang lengser dari kekuasaan. Langkahnya mensomasi sejumlah politikus justru dipersepsikan sebagai sikap reaktif dan antikritik.

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi, mengungkapkan bahwa perasaan paranoid tersebut harus dilihat penyebabnya. Selanjutnya juga harus dilihat apakah dirinya dan keluarganya serta lingkaran terdekatnya mempraktikkan tindakan yang tidak baik, penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan sebagainya

Menurutnya, ketakutan itu muncul bisa jadi karena saat memenangkan kepresidenannya melakukan pemenangan segala cara tanpa memperhatikan esensi dari nilai demokratis. Apabila tidak melakukan tindak atau kebijakan yang tidak benar, maka SBY seharusnya mempunyai keyakinan bahwa dia akan menyudahi periode kepresidenannya dengan mendarat mulus. Dalam hal ini anggapan publik bisa jadi benar manakala SBY terlihat sangat tertekan dengan sejumlah kritik dan serangan publik atas kebijakan politik yang dibuatnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY telah menunjuk Palmer Situmorang sebagai pengacara pribadi dan keluarga. Palmer didampingi dua orang pengacara lainnya, yakni Hafzan Taher dan Bahtiar Sitanggang. Dalam perjalanannya, Presiden SBY melalui pengacara keluarga tersebut sudah melayangkan somasi kepada beberapa pihak. Mereka yang disomasi antara lain aktivis ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono, mantan Menteri era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

Palmer Situmorang selaku kuasa hukum keluarga SBY mengungkapkan somasi kepada Rizal Ramli yang kedua akan diajukan jika tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. Mereka sudah melayangkan somasi kepada Rizal Ramli yang menuding gratifikasi jabatan wapres di salah satu stasiun televisi nasional

Menarik untuk mencermati perilaku Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui kuasa hukumnya ini. Kita bisa menilai bahwa Presiden SBY tidak memahami arti sebagai pejabat publik ketika memutuskan menempuh jalur hukum kepada orang yang mengritiknya.

SBY tidak memahami arti sebagai pejabat publik. Dalam negara demokratis, sangat wajar apabila seorang pejabat publik dikritisi oleh publik dan media. Bahkan menurut doktrin hukum pers, seseorang sebenarnya sudah kehilangan hak pribadi untuk menggugat orang-orang dengan alasan pencemaran nama baik ketika dia sudah menjadi pejabat publik atau tokoh publik. Pada titik ini, kelihatan bahwa SBY sangat kekanak-kanakan dan tidak paham bahwa dirinya seorang tokoh publik.

Semoga ini menjadi peristiwa terakhir dalam sejarah kepemimpinan negara ini. Negara yang mengaku demokratis dan dipimpin oleh presiden yang mengaku partainya sangat demokratis juga tetapi ternyata seorang yang emosional dan anti kritik. Kita berharap presiden yang akan datang benar-benar pribadi yang terbuka terhadap kritik demi kepentingan rakyat. Merdeka!

Salam damai penuh cinta.

***

Solo, Selasa, 28 Januari 2014

Suko Waspodo

suka idea

antologi puisi suko

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun