Mohon tunggu...
Suko Harsono
Suko Harsono Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Inilah saya, apa adanya !

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Mau bikin NPWP tapi belum memiliki Penghasilan Tetap : Gampang kok, Jangan Kuatir !

18 Juni 2015   17:17 Diperbarui: 4 April 2017   18:19 33126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Beberapa waktu yang lalu, karena ada suatu sebab, saya diwajibkan untuk membuat NPWP. Apa itu NPWP ? Singkatnya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor induk para wajib pajak. Seperti halnya KTP yang memiliki NIK, wajib pajak (orang yang berkewajiban membayar pajak) harus memiliki nomor pokok untuk membayar pajaknya. Dan ini sifatnya WAJIB bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap, seperti PNS, TNI/POLRI, Karyawana Swasta, dll. Tetapi ada juga yg mensyaratkan NPWP sebagai syarat mutlak bagi mereka selain yang telah saya sebutkan diatas, misal para penerima hadiah, pelamar kerja, orang yang mengajukan kredit bank, dll. Lebih detil mengenai hal ini silahkan buka webiste Ditjen Pajak.

Nah saya sendiri saat ini belum memiliki peghasilan tetap alias masih berstatus sebagai mahasiswa. Dalam kasus ini kebetulan saya menjadi salah satu penerima hadiah pada ajang kompetisi karya tulis, dan si pemberi hadiah mewajibkan para penerima hadiah tersebut memiliki NPWP. Padahal KTP saya luar daerah – karena saya kuliah di luar kota. Waktu pemberitahuan dari panitia untuk mengumpulkan NPWP pun sangat mepet, saya hanya punya waktu 2 hari untuk mengurusnya. Tanpa berpikir panjang saya mencoba browsing bagaimana syarat dan tata cara membuat NPWP – khususnya bagi pemegang KTP luar daerah. Setelah mengumpulkan beberapa informasi, akhirnya saya menemukan benang merahnya : pembuatan NPWP kini telah menggunakan sistem online. Sama halnya seperti pembuatan paspor – klik disini untuk pengalaman saya membuat paspor – kini kapanpun dan dimananpun Anda berada, membuat NPWP sangatlah mudah. Namun benarkah demikian ? Bagaimana proses birokrasinya yang katanya sudah online ? Mari kita simak bersama.

Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa dalam kasus saya ini ada dua hal yang menjadi permasalahan :

  1. Saya belum memiliki penghasilan tetap (masih berstatus mahasiswa)
  2. Domisili saya beda dengan KTP (saya kuliah di Kota Malang, Jawa Timur, sedangkan KTP saya Kebumen, Jawa Tengah).

Jika Anda tidak memiliki salah satu atau salah dua dari permasalahan diatas, mungkin ceritanya akan berbeda. Maka dari itu saya sarankan untuk banyak membaca referensi.

Inilah langkah-langkahnya :

  1. buka website eRegistration Pajak di http://www.ereg.pajak.go.id
  2. Pilih buat akun baru, lalu masukan alamat email, password dan juga captcha yang tertera pada layar komputer Anda. Perhatian : Pastikan alamat email yang Anda masukkan aktif !
  3. Setelah semua terisi, klik “Daftar”
  4. Buka email Anda, akan ada email masuk berupa link aktivasi dari sistem Dirjen Pajak. Klik link tersebut untuk mengaktivasi akun Anda. Ikuti langkah selanjutnya.
  5. Setelah teraktivasi, login kembali di http://www.ereg.pajak.go.id
  6. Isi form online yang telah disediakan dengan lengkap dan benar. Perhatian : pastikan Anda telah men-scan KTP Anda, karena nanti akan diminta untuk mengupload hasil scan KTP tersebut.
  7. Pada bagian alamat tempat tinggal (domisili) dan alamat usaha, dapat Anda isi sesuai alamat KTP supaya memudahkan proses saja. Jangan kuatir, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dapat Anda lakukan dimanapun dan kapanpun (karena sudah menggunakan sistem online).
  8. Setelah semua isian form terisi dan scan KTP sudah di upload, klik submit.
  9. Buka kembali email Anda, akan ada email masuk berupa nomor transaksi dan token yang dikirim dari sistem Ditjen Pajak.
  10. Kembali ke laman akun Anda di web ereg pajak, masukan nomor token tersebut.
  11. Akan ada pemberitahuan KPP (Kantor Pajak Pratama) mana yang akan mengeluarkan NPWP Anda. Perhatikan : Alamat KPP HARUS sesuai dengan alamat KTP Anda. Dalam kasus saya KPP Kebumen yang berwenang menerima permohonan pengajuan NPWP saya. Perhatikan : Jika tidak, NPWP Anda tidak akan bisa diterbitkan.
  12. Sampai langkah ini proses pembuatan NPWP Anda sebenarnya sudah selesai. Tinggal tunggu pemberitahuan email masuk dari ditjen pajak yang akan menyatakan bahwa permohonan NPWP Anda disetujui atau tidak.
  13. Namun jika Anda ingin NPWP Anda segera terbit, lakukan hal berikut (tips) :
  14. Telpon ke KPP sesuai alamat KTP Anda. Katakan kepada petugas untuk mengaktivasi permohonan NPWP Anda. Sebutkan nama dan nomor transaksi Anda.
  15. Jika petugas telah mengaktivasi permohonan NPWP Anda, cek email. Akan ada pemberitahuan bahwa permohonan anda telah disetujui berikut nomor transaksi dan nomor NPWP Anda.
  16. Print/Screenshot email tersebut untuk dibawa ke KPP terdekat untuk kemudian akan dicetak NPWP Anda. NPWP berbentuk seperti KTP yang didalamnya berisi identitas Anda. Selesai, NPWP Anda saat ini telah jadi.

Catatan : Terkadang setiap KPP memiliki kebijakan yang berbeda-beda, sehingga prosedur diatas mungkin sedikit berbeda. Oleh karena itu mohon periksa kembali KPP terdekat Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun