Mohon tunggu...
suko basuki
suko basuki Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaborasi Pembelajaran Aksara Jawa dalam Kegiatan Pramuka

25 Agustus 2022   21:36 Diperbarui: 25 Agustus 2022   21:40 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan adalah suatu rencana untuk membentuk generasi penerus bangsa dalam suasana pembelajaran dengan memberikan ilmu pengetahuan, agar tercapai kemampuan, spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlaq mulia, serta pengendalian diri. Pendidikan nasional merupakan  pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila dengan akar nilai-nilai agama serta keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia.

Tujuan Pendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk karakter bangsa, seperti menambah ilmu pengetahuan, kreativitas, ketrampilan, kepercayaan diri, motivasi, serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan tersebut mencakup tiga aspek yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik.Aspek kognitif berkaitan dengan terbentuknya insan yang memiliki ilmu pengetahuan, aspek afektif berhubungandengan sikap pada diri peserta didik yang secara eksplisit mencakup sikap spiritual dan sikap sosial, sedangkan aspek psikomotorik merupakan aspek keterampilan yang perlu dikembangkan pada diri peserta didik sebagai bekal yang diperlukan dalam semua tahapan kehidupan di masa yang akan datang.

Sebagai bangsa yang kaya akan bahasa, Bahasa Jawa merupakan bahasa yang paling banyak digunakan di Indonesia setelah Bahasa Indonesia. Tak hanya digunakan di Pulau Jawa, Bahasa Jawa juga digunakan sebagian penduduk Lampung, Sumatera Utara, Jambi, dan juga Sumatera Selatan. Selain itu ternyata banyak pula negara-negara di dunia yang menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari, sebut saja Suriname, Singapura, Malaysia, dan Belanda. Tersebarnya penggunaan Bahasa Jawa di berbagai belahan dunia tak lain dan tak bukan adalah karena persebaran penduduk asli Jawa yang singgah maupun menetap untuk jangka waktu yang lama di negara-negara tersebut.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang bahasa, sastra, dan aksara Jawa pada Bab III pasal 5 dinyatakan bahwa (1) pembinaan bahasa, sastra dan aksara Jawa dilaksanakan di satuan pendidikan formal pada Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A, Sekolah MenengahPertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (M.Ts)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Paket B, Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/Paket C dan sederajat; (2) Pelaksanaan Mata Pelajaran Bahasa Jawa di satuan pendidikan secara terpisah/berdiri sendiri sebagai Mata Pelajaran; (3) Jam Pelajaran Bahasa Jawa dialokasikan dalam struktur kurikulum satuan pendidikan; (4) Alokasi waktu pelajaran Bahasa Jawa sekurang-kurangnya 2 (dua) jam pelajaran setiap minggu, pada setiap tingkatan kelas.

Dapat disimpulkan dari Peraturan Gubernur tersebut bahwa (1) pembinaan bahasa, sastra dan aksara Jawa dilaksanakan di satuan pendidikan formal sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di Jawa Tengah; (2) Mata Pelajaran Bahasa Jawa berdiri sendiri tidak digabung dengan mata pelajaran lainnya; (3) Jam pelajaran bahasa Jawa dialokasikan dalam struktur kurikulum satuan pendidikan; dan (4) Alokasi waktu pelajaran bahasa jawa minimal 2 jam pelajaran setiap minggunya.

Menurut Sutadi yang juga Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Jawa Tengah  itu, pembelajaran bahasa Jawa di sekolah-sekolah yang hanya berlangsung dalam dua jam pelajaran setiap minggunya tentu sangatlah kurang (AntaraNews:01/05/2012). Hal tersebut juga dirasakan oleh para pengajar di sekolah. Apalagi jika mengajar kemampuan dalam menulis aksara Jawa, 2 jam pembelajaran, dimana 1 jam pembalajaran hanya 40 menit, jadi 2 jam pembelajaran hanya 80 menit amat kurang sekali. Itupun harus dibagi dengan Kompetensi Dasar yang lain selain Aksara Jawa yang sudah tertuang pada kurikulum, silabus, program tahunan, dan program semester. Akibat yang terjadi banyak siswa/anak kurang trampilan dalam kompetensi dasar menulis Aksara Jawa bahkan kurang meminatinya.

UU no 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta di tambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, akan semakin kuat dalam pembinaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Banyak sekolah yang menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler pramuka pada hari jumat sore.

Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler adalah:

a. Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.

b. Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.

c. Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang, dan Penegak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun