Mohon tunggu...
Suko Waspodo
Suko Waspodo Mohon Tunggu... Dosen - Pensiunan dan Pekerja Teks Komersial

Aku hanya debu di alas kaki-Nya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Peran dan Pengaruh Perempuan dalam Kancah Politik di Indonesia

6 September 2024   09:06 Diperbarui: 6 September 2024   09:18 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kapito id, Acehnews id, detik com, tirto id, paragram id, dewa vector

Peran perempuan dalam politik di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dari waktu ke waktu. Sejak era perjuangan kemerdekaan hingga era modern, perempuan telah menunjukkan kontribusi nyata dalam pembentukan dan perkembangan bangsa. Meski perjalanan perempuan di dunia politik masih diwarnai oleh berbagai tantangan, pengaruh perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik di Indonesia terus tumbuh.

Sejarah Peran Perempuan di Politik Indonesia

Perempuan Indonesia telah terlibat dalam politik sejak masa perjuangan melawan penjajahan. Pahlawan-pahlawan perempuan seperti Cut Nyak Dien, Dewi Sartika, dan Kartini memperlihatkan betapa pentingnya peran perempuan dalam membangun kesadaran kebangsaan dan hak-hak sosial. Pada masa pergerakan kemerdekaan, perempuan berperan sebagai pejuang, penggerak masyarakat, dan pemimpin yang turut serta memerdekakan Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, partisipasi perempuan dalam politik semakin jelas terlihat. Pada tahun 1945, setelah kemerdekaan Indonesia, perempuan mulai masuk ke kancah politik formal, ditandai dengan terpilihnya beberapa perempuan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Kebijakan Afirmasi: Kuota 30% untuk Perempuan

Salah satu tonggak penting dalam memperkuat keterlibatan perempuan dalam politik di Indonesia adalah penerapan kebijakan afirmasi, yang mengharuskan partai politik mencalonkan minimal 30% perempuan dalam daftar calon legislatif. Kebijakan ini diperkenalkan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan representasi perempuan di parlemen dan memecahkan hambatan struktural yang selama ini menghalangi perempuan untuk terlibat secara penuh dalam dunia politik.

Namun, implementasi kebijakan kuota ini masih menghadapi tantangan. Dalam praktiknya, meskipun ada peningkatan jumlah perempuan yang terpilih, banyak dari mereka yang ditempatkan di posisi-posisi yang tidak strategis atau ditempatkan di nomor urut yang kurang menguntungkan. Ini menunjukkan bahwa representasi numerik belum tentu mencerminkan kekuatan pengaruh perempuan dalam pengambilan keputusan politik.

Peran Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Politik

Meski jumlah perempuan di parlemen masih relatif rendah dibandingkan dengan laki-laki, perempuan yang telah berhasil memasuki ranah politik memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan isu-isu sosial, pendidikan, kesehatan, dan hak-hak perempuan. Misalnya, peran mereka sangat terasa dalam advokasi terhadap kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak, serta dalam upaya mendorong terciptanya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan gender.

Perempuan politisi juga aktif dalam memperjuangkan undang-undang yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Keberhasilan RUU ini disahkan sebagian besar didorong oleh tekanan dan advokasi dari politisi perempuan, organisasi perempuan, dan kelompok masyarakat sipil.

Hambatan Perempuan dalam Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun