Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye mulai hari ini Selasa, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Pelanggaran Kampanye
Meskipun di atas kertas undang-undang banyak peraturan pelaksanaan kampanye yang harus ditaati, kenyataannya dari kampanye ke kampanye setiap kali pemilu selalu terjadi banyak pelanggaran. Berikut ini adalah daftar pelanggaran kampanye yang pernah dan mungkin akan terjadi lagi di pemilu kali ini:
Pencemaran Karakter dan Serangan Pribadi: Pencemaran karakter dan serangan pribadi terhadap calon lawan masih menjadi pelanggaran umum dalam konteks politik Indonesia. Hal ini dapat merusak citra calon dan mempengaruhi pandangan publik terhadap mereka.
Penggunaan Dana Kampanye yang Tidak Transparan:Â Pelanggaran terkait dengan dana kampanye yang tidak transparan atau digunakan secara tidak sesuai aturan dapat merusak integritas pemilihan. Pemantauan yang ketat terhadap sumber dan penggunaan dana kampanye menjadi penting untuk mencegah praktek korupsi.
Penyebaran Informasi Palsu dan Hoaks:Â Dalam era digital, penyebaran informasi palsu, hoaks, dan kabar bohong melalui media sosial dapat menjadi ancaman serius terhadap integritas pemilihan. Pihak yang terlibat dalam praktek ini dapat memanfaatkan ketidakpahaman atau ketidaktahuan publik.
Pemilih Palsu dan Praktek Kecurangan Pemilihan:Â Penggunaan pemilih palsu, intimidasi pemilih, atau praktek kecurangan pemilihan lainnya dapat merusak proses demokratis. Pengawasan yang ketat selama pemilihan dan penghitungan suara diperlukan untuk mencegah praktek ini.
Pelanggaran Aturan Kampanye Elektronik: Dengan pertumbuhan penggunaan media sosial dan platform digital, terdapat risiko pelanggaran aturan kampanye melalui metode elektronik. Misalnya, kampanye hitam yang menggunakan akun palsu atau mendiskreditkan lawan politik secara tidak benar.