Mohon tunggu...
Sukmasih
Sukmasih Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Menulis berbagai hal dari sudut pandang kajian ilmu komunikasi. Belajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Analisis Paradoks pada "Cancel Culture" terhadap Pelaku Kejahatan Seksual dan Etika Media Massa

9 September 2021   12:21 Diperbarui: 12 September 2021   08:48 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Kamis (02/09) masyarakat Indonesia meluapkan opini publik yang luar biasa karena adanya glorifikasi terhadap pelaku kejahatan seksual yang baru dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 5 tahun kurungan penjara. 

Glorifikasi pelaku kejahatan seksual ini dilakukan dengan adanya penyambutan di depan penjara lengkap dengan kalung bunga hingga menjadi bintang tamu di televisi.

Fenomena tersebut memicu munculnya opini publik yang negatif terhadap stasiun televisi yang telah melakukan glorifikasi terhadap pelaku kejahatan seksual dan munculnya petisi yang menuntut pembatasan gerak bagi pelaku kejahatan seksual dari layar kaca (televisi). 

Respon masyarakat terhadap fenomena glorifikasi terhadap pelaku kejahatan seksual memicu sikap yang menjurus pada 'cancel culture'.

Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba menganalisis 'cancel culture' pada pelaku kejahatan seksual yang menjadi paradoks antara kontrol sosial dengan tindak perundungan.

A. Cancel Culture sebagai Kontrol Sosial

Di saat timbulnya kontroversi dalam kehidupan masyarakat maka hal tersebut akan menciptakan ajakan bertindak. Ini menunjukkan bahwa masyarakat yang terdiri atas individu-individu dapat bergerak secara bersama-sama untuk memperjuangkan hak dan kepentingan bersama.

Kondisi demikian tindakan cancel culture/seruan pemboikotan memulai debutnya sebagai alat kontrol sosial yang disukai untuk menegakkan keadilan sosial. Cancel culture layaknya kutukan publik dan hukuman bagi orang-orang yang perbuatannya dianggap tidak bermoral atau tidak pantas.

Cancel culture akan membatasi pelaku kejahatan dari partisipasi dan akses ke peluang serta hak pengembangan diri. Hal ini sangat efektif dalam memerangi seksisme, rasisme, atau jenis pelecehan lainnya atau perbuatan salah yang berbahaya bagi orang lain.

Cancel culture membuktikan dimana kekuatan masyarakat yang bersatu untuk membela kepentingan bersama cukup untuk menutup kebebasan dan peluang pelaku kejahatan untuk kembali dalam lingkungan sosial yang normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun