Mohon tunggu...
Sukmasih
Sukmasih Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Menulis berbagai hal dari sudut pandang kajian ilmu komunikasi. Belajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemetaan Konflik UU Omnibus Law Cipta Kerja

21 Oktober 2020   21:25 Diperbarui: 23 Oktober 2020   06:24 3066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Analisis Situasi
Joko Widodo kembali memenangkan kursi nomor satu di Indonesia usai penyelenggaraan pilpres 2019, didampingi KH. Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden.

Pada 22 Oktober 2019, dalam pidatonya usai dilantik sebagai presiden RI di periode kedua, Joko Widodo mencetuskan ide mengenai RUU Omnimbus Law atau yang sering dikenal sebagai RUU Sapu Jagat.

Berikut kutipan pidato Presiden Joko Widodo usai dilantik sebagai presiden Republik Indonesia 2019-2024:


Ketiga, segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.

Media massa sebagai media pemberi informasi mulai menyoroti isu Omnibus Law, khususnya pada bidang ketenagakerjaan yang disebut sebagai Omnibus Law  Cipta Kerja. Berdasarkan pantauan pemberitaan, polemik Omnibus Law Cipta Kerja telah menemui konflik sejak awal.

Melansir pemberitaan BBC News, Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai perampingan aturan (19/2/20), ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa terdapat banyak pasal di kluster ketenagakerjaan yang kontraproduktif dan tidak mencerminkan hubungan industrial yang baik antar pengusaha dan pekerja. 

Pendapat serupa datang dari Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono. Ia mengungkapkan ada tiga prinsip yang tidak terlihat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu: kepastian kerja atau job security, kepastian pendapatan atau salary security, dan jaminan sosial yang layak atau social security.

Pendapat kontradiktif datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani yang menganggap bahwa UU Ketenagakerjaan memang sudah waktunya untuk diperbaharui demi mengakomodasi perkembangan kondisi lapangan kerja.

Konflik mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus mengalir sepanjang Februari hingga Oktober, bahkan gelombang pandemi Covid-19 pun tak mampu meredam konflik ini.

Berbagai elemen masyarakat saling beradu argumentasi menilai poin-poin yang ada di dalam RUU merugikan kalangan buruh dan menguntungkan kalangan pengusaha, alhasil pemerintah dianggap lebih berpihak pada pengusaha.

Di kalangan mahasiswa diskusi terus diperdalam mengenai pasal-pasal yang merugikan buruh dan juga masyarakat luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun