Mohon tunggu...
Sukmasih
Sukmasih Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Menulis berbagai hal dari sudut pandang kajian ilmu komunikasi. Belajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Problem Bantuan Sosial C-19, PR Baru Praktisi Humas

22 Agustus 2020   13:21 Diperbarui: 22 Agustus 2020   14:28 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 membuat mobilitas masyarakat melambat. Di tengah masa pandemi saat ini, kondisi perekonomian masyarakat mengalami pelambatan. Dilansir dari harian kompas, diketahui bahwa estimasi OECD menyebutkan pandemi dan pembatasan sosial telah menyurutkan ekonomi sebesar 2% Produk Domestik Bruto (PDB) tiap bulan. 

Dalam nominal Indonesia artinya ekonomi kehilangan Rp 300 triliun- Rp 320 triliun per bulan. Sementara itu, akibat pandemi Covid-19, kini negara-negara di dunia sedang menghadapi “The Great Lockdown” (2020) yang membuat perekonomian Indonesia anjlok hingga menyentuh angka 0,5% tahun ini. Selain itu, tingkat angka pengangguran juga menyentuh angka 7,5%. Ini merupakan krisis ekonomi yang sangat buruk bagi Indonesia. 

Untuk menyelamatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga daya beli masyarakat serta mempersipkan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, pemerintah telah menyusun berbagai program jaring pengaman sosial. Berbagai jaring pengaman sosial tersebut adalah kartu pra kerja dan bantuan langsung tunai. Namun dalam merealisasikan program-program ini, pemerintah menghadapi sejumlah masalah.

Akhir-akhir ini pemberitaan di media massa meliput mengenai pembagian bantuan langsung tunai yang tidak tepat sasaran. Dari pemberitaan tersebut, maka terdapat beberapa hal yang perlu di evaluasi dalam merealisasikan program-program jaring pengaman sosial. 

Terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyiapkan program jaring pengaman sosial yang tepat untuk disalurkan ke masyarakat. 

Pertama, pemerintah perlu memperhatikan cakupan penerima. Kegiatan jual beli yang melambat dan meningkatnya jumlah pekerja yang menjadi korban PHK atau dirumahkan tanpa dibayar membuat data bergerak secara dinamis dalam waktu singkat. Ketersediaan data yang terus diperbarui sangat dibutuhkan sehingga program-program jaring pengaman sosial dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. 

Hal kedua yang sangat penting untuk diperhatikan pemerintah adalah bentuk bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat. Luasnya jangkauan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 tentunya membutuhkan bentuk bantuan yang sesuai.

Penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang ekonomi adalah hal yang serius untuk di diskusikan. Negara akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak dalam menjalankan program jaring pengaman sosial. Uang yang sangat banyak ini sebaiknya digunakan se-efisien mungkin. 

Program jaring pengaman sosial bukan hanya berperan untuk menjaga kesejahteraan rakyat, namun sebaiknya juga mampu menjadi stimulus penggerak ekonomi pascapandemi.

Peran Humas

Peran praktisi humas sangat penting di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam menjalankan program bantuan sosial di tengah masa pandemi, pemerintah pusat perlu menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. 

Dalam kondisi hari ini, hampir seluruh lapisan masyarakat terkena dampak ekonomi pandemi Covid-19, karena itu sangat penting untuk memastikan bahwa penyaluran dana bantuan sosial tepat sasaran. Praktisi humas berperan dalam memperkenalkan program bantuan sosial Covid-19, menjelaskan macam-macam kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial tunai, dan menjelaskan skema sistem penyaluran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun