Mohon tunggu...
Sukma Karent Nina
Sukma Karent Nina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIKOM Yogyakarta

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Permasalahan Independensi dalam Pemberitaan Pemilu Capres-Cawapres 2024 di Berbagai Stasiun Televisi Indonesia

30 Oktober 2023   22:50 Diperbarui: 30 Oktober 2023   22:55 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada masa reformasi Bangsa Indonesia terus melakukan perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu perbaikan kehidupan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia yaitu perbaikan dalam berdemokrasi. Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, sementara salah satu ciri bangsa yang menganut sistem demokrasi adalah adanya pelaksanaan pemilihan umum. Pemilihan umum tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelaksanaan Pemilu juga telah tertulis dari amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 22 E ayat 1 yang disebutkan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Hadirnya media memiliki peran penting yang dapat mendukung berjalanannya proses demokrasi. Media merupakan salah satu perantara yang dapat dilakukan untuk jembatan bagi Pemilu Capres-Cawapres 2024 dalam menyampaikan program unggulannya. Namun, independensi dan netralitas jurnalisme menjadi salah satu permasalahan media di Indonesia, dimana pemberitaan yang seharusnya ditayangkan merupakan ranah publik, sehingga media harus memperhatikan kepentingan publik. Berikut merupakan beberapa permasalahan yang muncul dalam independensi media di berbagai televisi selama Pemilu Capres-Cawapres di Indonesia.

Keterlibatan Pemilik Media
Adanya keterlibatan pemilik media yang merupakan aktivis dari sebuah partai politik menjadi salah satu permasalahan independensi dan netralitas jurnalisme di Indonesia. Ada beberapa individu pemilik stasiun televisi merupakan seseorang yang memiliki kepentingan di dunia politik. Sehingga, adanya hal tersebut dapat mengakibatkan pemberitaan stasiun televisi lebih condong di salah satu kandidat yang menunjukkan kecenderungan untuk mendukung kegiatan partai politik yang diusung oleh pemiliknya, sehingga pemberitaan yang muncul merupakan penekanan kegiatan politik pemilik stasiun. Media yang dimiliki oleh elit politik cenderung digunakan oleh pemilik untuk kepentingan pribadinya dibandingkan melayani publik. Mereka cenderung didominasi oleh wajah pemilik sendiri dan kelompok atau partai politik yang menjadi afiliasinya. Selain itu, adanya ketidak netralisasian dapat menunjukkan kecenderungan pemberitaan yang mengarah negatif pada aktor politik lainnya yang menjadi rival pemilik stasiun, sehingga dapat memunculkan persepsi tertentu pada masyarakat secara umum.

Adanya Sensasionalisme Media
Adanya sensasionalisme media menjadi salah satu permasalahan independensi media dimana media menyajikan clickbait atau judul konten yang sensasional, sehingga pemberitaan yang muncul dapat menarik perhatian masyarakat secara umum. Unsur sensasionalisme ini dapat dilihat dari ada atau tidaknya unsur emosionalisme dan dramatisasi. Dari kedua unsur ini media akan memberikan penonjolan aspek emosi yang berlebihan dibanding dengan aspek logis rasional dalam menyajikan sebuah berita. Dari cara penyajian berita cenderung membesar-besarkan pemilik media yang merupakan elit politik dan ada kecenderungan menjatuhkan lawan politiknya.

Etika Jurnalistik
Dalam penyajian sebuah berita tentang Pemilu Capres-Cawapres 2024, seorang jurnalistik harus mampu menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Oleh karena hal itu, pemilik tidak boleh merusak adanya integritas dan independensi yang dapat melanggar kode etik jurnalistik. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kode etik jurnalistik pasal 1 yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, seimbang, dan tidak beritikat buruk”. Kode etik tersebut wajib dilaksanakan oleh seorang jurnalistik agar mampu menyajikan berita-berita yang dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan publik. Dalam hal ini berkaitan dengan pemberitaan Pemilu Capres-Cawapres 2024 dimana media wajib menyajikan berita yang tidak mencederai kepentingan publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun