Mohon tunggu...
Sukma Dyahprasasti
Sukma Dyahprasasti Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswa kebidanan

A1 kebidanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

6 Metode-metode Ijtihad

21 Oktober 2019   14:05 Diperbarui: 22 Juni 2021   06:07 6464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
6 Metode-metode Ijtihad. | freepik

Metode-metode ijtahad 

Baca juga: Perkembangan dan Revolusi Ijtihad Hakim dalam Yurisprudensi Hukum Keluarga Islam Indonesia

1. Ijma' adalah persetujuan atau kesesuaian padahal para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa.

2. Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuan nya di dalam Al Qur'an dan as Sunnah dengan hal lain.

3. Istidlal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.

Baca juga: Fungsi dan Keutamaan Ijtihad dan Ittiba'

4. Masakin Al-Mursalah adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuan nya baik di dalam Al Qur'an maupun dalam kitab-kitab dan hadits, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.

5. Istisan adalah cara menemukan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya.

Baca juga: Pengertian Ijtihad dan Mujtahid

6. Adat istiadat atau urf adalah yang tidak bertentangan hukum Islam dapat di kukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun