Mohon tunggu...
Fadly Sukma Negara
Fadly Sukma Negara Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional di UPN Veteran

I am speed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Kebijakan Pemberlakuan Pembarasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Covid-19

1 Juni 2024   19:35 Diperbarui: 4 Juni 2024   15:24 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Evaluasi kebijakan  atau dapat disebut dengan evaluasi sumatif merupakan suatu proses penilaian yang dilakukan pada akhir suatu program pembelajaran atau periode tertentu. Tujuan utama evaluasi sumatif adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik secara menyeluruh dan komprehensif. 

Dengan karakter ini evaluasi sumatif memberikan pertanyaan dibanding jawaban dimana evaluasi menurut Rossi dan Friedman menanyakan 8 pertanyaan seperti 4 yang akan disebutkan seperti, Apa cakupan dan sifat masalah? Apa intervensi yang telah dilakukan? , Target populasi  kelompok sasaran?,  Apakah intervensi kebijakan mengena pada kelompok sasaran?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak Juli 2021 dan mengalami beberapa kali perubahan level pembatasan. Dalam efektifitasnya PPKM terbukti efektif dalam menurunkan angka kasus Covid-19 di Indonesia. 

Hal ini terlihat dari tren penurunan kasus positif, angka kematian, dan tingkat keterisian rumah sakit. Sebagai contoh, pada Juli 2021, saat PPKM pertama kali diterapkan, rata-rata kasus harian Covid-19 mencapai 50.000 kasus. Namun, setelah beberapa bulan penerapan PPKM, angka kasus harian Covid-19 turun drastis hingga mencapai 1.000 kasus per hari pada Februari 2022. 

Penurunan kasus ini dapat dikaitkan dengan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat, seperti penutupan tempat-tempat umum, pembatasan jam operasional usaha, dan penerapan work from home (WFH). Selain itu, PPKM juga mendorong peningkatan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Dalam cakupanya ppkm menanyakan dan dapat dilihat dari dua sisi dimana sisi pertama dapat dilihat dari level daerah dimana Mobilitas masyarakat PPKM mengatur mobilitas masyarakat, seperti pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, penutupan tempat wisata, dan jam kerja transportasi umum. Aktivitas ekonomi: PPKM mengatur aktivitas ekonomi, seperti pembatasan jam kerja pusat perbelanjaan, restoran, dan bisnis.
Kegiatan belajar mengajar: PPKM mengawasi pembatasan kegiatan belajar mengajar, seperti pembatasan kapasitas sekolah dan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan sisi kedua menanyakan dari Level daerah dimana Pembagian PPKM diberlakukan dengan menetapkan level daerah berdasarkan tingkat penyebaran COVID-19. Level ini biasanya ditunjukkan dengan angka, seperti Level 1 hingga 4. Kebijakan disesuaikan: Kebijakan pembatasan yang berbeda-beda diterapkan untuk setiap level. Pembatasan menjadi lebih ketat semakin tinggi levelnya. Dengan demikian, PPKM dapat mencakup pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat.

Pemerintah dalam menegakkan  kebijakannya untuk melakukan PPKM  menggunakan dan melakukan intervensi, dan salah satu intervensi yang digunakan meliputi Monitoring dan Evaluasi seperti bagaimana pemerintah melakukan Evaluasi dan Monitoring Laju Kenaikan Kasus Covid-19: Untuk memastikan pelanjutan kebijakan PPKM, pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan perkembangan laju kenaikan kasus COVID-19 dengan melihat berbagai indikator seperti laju penyebaran virus, kapasitas respons, kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi. Hal seperti pemerintah mendorong untuk kantor dan tempat kerja untuk melakukan Kebijakan WFH: Kebijakan WFH (Work From Home) dimana kebijakan ini diterapkan pada 75% pekerja di level 4 Kabupaten/Kota dan 50% pekerja di level lainnya. Ini dilakukan untuk mencegah virus menyebar. 

Dari kasus kasus dan evaluasi yang diberikan atau sebutkan ini menunjukan bahwa PPKM merupakan kebijakan yang efektif dalam menurunkan kasus Covid -19.  Dalam tahap implementasinya PPKM mengeluarkan anngaran yang menggunakan sitem pembagian  dari pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dimana Pemerintah pusat juga memberikan insentif sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI atau polri, dan dimana 8 % dari dana desa diwajibkan untuk digunakan sebagai PPKM Mikro.

Pada masa terjadinya Covid -19 pendorongan PPKM memberikan bukti bahwa  PPKM berhasil dalam mengurangi kasus COVID-19 di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan beberapa indikator, seperti  Menurunnya jumlah kasus yang dikonfirmasi positif di Indonesia, dimana grafik kasus konfirmasi positif COVID-19 menunjukkan tren penurunan setelah penerapan PPKM. Penurunan yang paling jelas terlihat pada penerapan PPKM Darurat pada bulan Juli 2021. 

Hal lain yang menjadi faktor seperti dimana PPKM Mengurangi kematian angka kematian akibat COVID-19 dan hal ini juga menurun setelah penerapan PPKM; penurunan ini sejalan dengan penurunan jumlah kasus yang dikonfirmasi positif COVID-19. Pendorongan ini juga didukung dimana program vaksinasi COVID-19 di Indonesia dipercepat oleh PPKM. Ini dapat dilihat oleh peningkatan jumlah orang yang diberikan vaksinasi setiap hari. Diharapkan bahwa peningkatan cakupan vaksinasi ini akan membantu menciptakan kekebalan kelompok dan melindungi masyarakat dari COVID-19.

Penerapan PPKM secara umum terbukti efektif dalam menekan penyebaran COVID-19. Hal ini ditandai dengan beberapa indikator positif. Pertama, penurunan signifikan kasus konfirmasi positif COVID-19 terlihat jelas setelah pemberlakuan PPKM, khususnya pada saat PPKM Darurat di bulan Juli 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun