Mohon tunggu...
Sukma WijayaHasibuan
Sukma WijayaHasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum UIN Jakarta

Saya merupakan mahasiswa hukum dari program studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya mahasiswa yang tertarik dengan dunia organisasi, juga senang dibidang riset, atau mendraf khsusnya dibidang hukum, disamping itu sebagai mahasiswa, saya juga mengagumi permainan musik seperti gitar, di dalam didunia pendidikan saya senang mempelajari hal-hal baru dan menuliskan ide-ide diberbagai platform, terlepas dari pada itu saya juga selalu meng up-grade keterampilan komunikasi sehingga menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian saya ingin merepresentasikan keilmuan saya khususnya dibidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mechanism Complaint Violation Freedom of Expression ( FoE ) at Komnas HAM and The Press Council (Indonesian State Study)

14 November 2022   20:39 Diperbarui: 14 November 2022   20:41 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Photocopy various document related support _ with the reported event ;

 

Photocopy identity the complainant who still valid (KTP, SIM, Passport );

 

Other corroborating evidence _ complaints ;

 

If any , other institutions to whom has be delivered complaint similar;Is already there is effort the law is carried out ;

 


        In Thing complaint submitted by party else , then complaint must accompanied with agreement from the party who feels become a victim of a violation a human rights ( for example letter power or letter statement ); which also includes the sign hand and name clear complainant or given _ power . After in full information and materials the complaint could sent through various way , namely :

 

  1. Can be delivered direct to Komnas HAM;
  2.  
  3. Can be sent through service post or courier ; or
  4.  
  5. Can be sent through facsimile to number : 021-3925227;
  6.  
  7. Can be sent by e-mail to complaint@komnasham.go.id

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun