A.Pengertian Pendidikan Islam
Kata pendidiakan yang umum kita guanakan sekarang, dalam bahasa Arab adalah “Tarbiyah”. Dengan kata kerja “Rabba”. Kata “Pengajaran” dalam bahasa Arabnya adalah “Ta’lim” dengan kata kerja “Allama”. Pendidiak dan pengajaran dalam bahasa Arabnya “Tarbiyah Wa Ta’lim” sedangkan pendidikan Islam dalam bahasa Arab adalah “Tarbiyah Islamiyah”.
Sedangkan menurut isltilah pengertian pendidikan seperti yang lazim dipahami sekarang belum terdapat di zaman Nabi. Tetapi usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh Nabi dalam menyampaikan seruan agama dengan berdakwah, menyampaikan ajaran, memberi contoh, melatih keterampilan berbuat, memberi motivasi dan menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pelaksanaan ide pembentukan pribadi muslim itu, telah mencakup arti pendidikan dalam pengertian sekarang. Dengan demikian dapat diartikan bahwa pendidikan Islam itu adalah pembentukan kepribadian muslim.
B.Landasan Pendidikan Islam
Pendidikan Islam sebagai suatu usaha membentuk manusia, harus mempunyai landasan ke mana semua kegiatan dan semua perumusan tujuan pendidikan Islam itu di hubungkan.
Landasan Islam itu terdiri dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang dapat dikembangkan dengan ijtihad, al maslahah al mursalah, istihsan, qiyas dan sebagainya.
1.Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Didalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an itu terdiri dari dua prinsip besar, yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut AQIDAH, dan yang berhubungan dengan amal yang disebut SYARI’AH.
Ajaran-ajaran yang berkenaan dengan iman tidak banyak dibicarakan dalam Al-Qur’an, tidak sebanyak ajaran yang berkenaan dengan amal perbuatan. Ini menunjukkan bahwa amal itulah yang paling banyak dilaksanakan, sebab semua amal perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dengan manusia sesamanya (masyarakat), dengan alam dan lingkungannya, dengan makhluk lainnya, termasuk dalam ruang lingkup amal saleh (syari’ah).
Didalam Al-Qur’an terdapat banyak ajaran yang berisi prinsip-prinsip berkenaan dengan kegiatan atau usaha pendidikan itu. Sebagai contoh dapat dibaca dalam kisah Lukman mengajari anaknya dalam surat Lukman ayat 12 s/d 19. Cerita itu menggariskan prinsip materi pendidikan yang terdiri dari masalah iman, akhlak ibdah, sosial dan ilmu pengetahuan. Ayat lain menceritakan tujuan hidup dan tentang nilai sesuatu kegiatan dan amal saleh. Itu berarti bahwa kegiatan pendidikan harus mendukung tujuan hidup tersebut. Oleh karena itu pendidikan islam harus menggunakan Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai teori tentang pendidikan islam. Dengan kata lain, pendidiakn Islam harus berlandaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang penafsirannya dapat dilakukan berdasarkan ijtihad di sesuaikan dengan perubahan dan pembaharuan.
2.AS-SUNNAH
As-Sunnah ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan Rasul Allah SWT. Yang dimaksud dengan pengakuan itu adalah kejadian atau perbuatan orang lain yang diketaui Rasulullah dan beliau membiarkan saja kejadian atau perbuatan itu berjalan.
Sunnah merupakan sumber ajaran kedua sesudah Al-Qur’an. Seperti Al-Qur’an, Sunnah juga berisi aqidah dan syari’ah. Sunnah berisi petunjuk (pedoman) untuk kemashlahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang bertaqwa.
Oleh karena itu, sunnah merupakan landasan kedua bagi cara pembinaan pribadi manusia muslim. Seunnah selalu membuka kemungkinan penafsiran berkembang. Itulah sebabnya, mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahaminya termasuk sunnah yang berkaitan dengan pendidikan.
3.IJTIHAD
Ijtihad adalah istilah para fuqaha, berfikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuwan syari’at islam untuk menetapkan atau menentukan sesuatu hukum syari’at islam dalam hal-hal yang ternyata belum ditegaskan hukumnya oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Ijtihad dalam hal ini dapat saja meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur oleh para mujtahid tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur’an dan Sunnah tersebut. Karena itu ijtihad dipandang sebagi salah satu sumber hukum islam yang sangat dibutuhkan sepanjang masa setelah Rasul Allah wafat.
Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam. Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu.
Ijtihad dibidang pendidikan ternyata semakin perlu sebab ajaran islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah adalah bersifat pokok-pokok dan prinsip-prinsipnya saja. bila ternyata ada yang agak terperinci, maka perincian itu adalah sekedar contoh dalam menerapkan yang prinsip itu.sejak diturunkan sampai Nabi Muhammad SAW wafat, ajaran Islam telah tumbuh dan berkembang melalui ijtihad yang dituntut oleh perubahan situasi dan kondisi sosial yang tumbuh dan berkembang pula. Sebaliknya ajaran Islam sendiri telah berperan mengubah kehidupan manusia menjadi kehidupan muslim.
Kegiatan pendidikan dan pengajaran yang merupakan tugas setiap warga negara dan pemerintah, harus berlandaskan filsafat dan pandangan hidup bangsa ini, dan harus dapat membina warga negara yang berfilsafat dan berpandangan hidup yang sama. Oleh karena itu, landasan pendidikannya harus sesuai dengan filsafat dan pandangan hidup itu. Dan sebagai penganut suatu agama yang taat, seluruh aspek kehidupannya harus disesuaikan dengan ajaran agamanya. Maka warga negara yang setia pada bangsa dan taat pada agama, harus dapat menyesuaikan filsafat dan pandangan hidup pribadinya dengan ajaran agama serta filsafat dan pandangan hidup bangsanya.
Bila ternyata ada ketidaksesuaian atau pertentangan, maka para mujtahid di bidang pendidikan harus berusaha mencari jalan keluarnya dengan menggunakan ijtihad yang digariskan oleh agama, dengan ketentuan bahwa ajaran agama yang prinsip tidak boleh dilanggar atau ditinggalkan.
Filsafat dan pandangan hidup bangsa indonesia adalah pancasiala yang digali dan diramu dari berbagai filsafat dan pandangan hidup yang terdapat dalam kelompok-kelompok masyarakat yang bergabung dalam masyarakat besar bangsa indonesia.
Pancasila adalah rumusan manusia, hasil kombinasi dan godakan yang diserasikan dari berbagai unsur tradisi dan kebudayaan daerah. Pekerjaan ini merupakan ijtihad manusia, ijtihad para pemimpin bangsa dalam menciptakan prinsip idea kesatuan seluruh rakyat indonesia. Semua ajaran yang terdapat dalam negara indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa dalam bernegara. Dilain pihak ajaran Islam harus diamalkan oleh penganutnya dalam kehidupan bernegara dengan cara yang tidak dipertentangkan dengan pancasila.
Sejalan dengan itu maka pendidikan agama (Islam) sebagai suatu tugas dan kewajiban pemerintah dalam mengemban aspirasi rakyat, harus mencerminkan dan menuju kearah tercapainya masyarakat pancasila dengan warna agama. Dalam kegiatan pendidikan, agama dan pancasila harus dapat meningkatkan dan mengembangkan kehidupan beragama, termasuk pendidikan agama. Ini berarti bahwa pendidikan Islam itu, selain berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, juga berlandaskan Ijtihad dalam menyesuaikan kebutuhan bangsa yang selalu berubah dan berkembang. Dengan ijtihad itu ditemukan persesuaian anatara pancasila dengan ajaran agama yang secara bersamaan dijadikan landasan pendidikan, termasuk pendidikan agama.
Sumber : Daradjat, Zakiah, dkk. “Ilmu Pendidikan Islam” ed.1, cet.9. Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H