Mohon tunggu...
Sukito Wibowo
Sukito Wibowo Mohon Tunggu... -

pemulung yang kerja serabutan, terkadang jadi tukang kumpul beling dan barang bekas, di lain waktu jadi tukang kumpul info dari media maupun sesama pemulung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Orang Aceh Naik Haji via Laut, Mungkinkah?

5 September 2012   03:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:54 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

www.tribunnews.com

Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf mewacanakan pergi haji melalui kapal laut sejenis Star Cruise. Ongkos melalui kapal ini jauh lebih murah dibandingkan menggunakan pesawat terbang, katanya kepada Serambinews (http://www.tribunnews.com/2012/09/04/wagub-aceh-wacanakan-haji-dengan-kapal-pesiar).

Buat saya pribadi, inilah salah satu terobosan seorang pemimpin yang tidak terpaku pada pakem dan protokol yang sudah berlaku selama ini, mengingat penyelenggaraan haji di Indonesia selain sangat mahal juga sarat masalah. Mulai dari proses pemberangkatan, penantian yang memerlukan waktu lebih dari 10 tahun, hingga persoalan-persoalan setelah sampai di tanah suci mulai dari tempat tinggal konsumsi dan lain-lain.

Kompleksnya persoalan haji di Indonesia tentunya tidak terlepas dari ketidakbecusan Kementerian Agama dalam mengurusnya. Kristalisasi birokrasi yang korup dalam kementerian itu menjadikan orang Indonesia harus menanti lebih dari 10 tahun untuk dapat berangkat haji. Wacana yang diangkat oleh Wagub Aceh tersebut bisa jadi dapat mengatasi salah satu persoalan yaitu tingginya harga/biaya naik haji di Indonesia. Namun demikian, wacana yang baik tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sekedar wacana tanpa proses pelaksanaan koordinasi dengan kementerian agama. Selain alternatif angkutan berbiaya lebih murah, juga perluanya penambahan kuota haji bagi Indonesia. Hal inilah yang harus didorong terus menerus oleh Pemerintah Indonesia melalui kementerian agama kepada Pemerintah Arab Saudi.

Wacana via laut ini juga bukan tanpa persoalan, dimana waktu tempuh dari Aceh ke Mekkah yang memerlukan 21 hari perjalanan, artinya pulang-pergi 42 hari. Belum lagi apabila terdapat jamaah yang meninggal dunia selama perjalanan. Bagaimana tata cara evakuasi dan lain-lainnya. Namun demikian dari persoalan-persoalan yang demikian banyak itu, wacana Wagub Aceh ini perlu diapresiasi dan dilanjutkan dengan prosesnya secara tehnis, dimana alternatif pemberangkatan haji adalah hal logis yang bisa saja dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum begitu membaik.

SW

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun