Para netizen yang cerdas dan kreatif  jelas sangat  berjasa. Kita perlu berterima kasih kepada mereka,  kini muncul istilah " The Power of Netizens".  Tentu ucapan  terima kasih kita sampaikan  terutama untuk para netizens yang cerdas kreatif dan bertanggung jawab.  Masalahnya  kita juga bisa temukan netizen yang tidak bertanggung jawab, membodohi dan bertindak remeh temeh.
Kita bisa merasakan netizens banyak berjasa di berbagi bidang yang menyentuh langsung dengan kepentingan masyarakat. " Good Luck , Keep fighting for Smart Netizens!" Itulah kurang lebih ungkapan-ungkapan untuk memberi semangat kepada para netizen yang berjasa.
Fenomena unik telah terlihat nyata, sedikit atau banyak ada  masalah yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat, demikian juga ada masalah  dalam  penegakan hukum di era digital. Akhirnya muncul slogan "no viral no justice" dari masyarakat. Awalnya warga masyarakat  pesimis tentang penegakan hukum yang adil dan benar. Lalu mereka berkesimpulan bahwa sebuah kasus tidak akan diproses  dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum jika kasus tersebut tidak viral. Maka para netizen kompak untuk saling berbagi  "sharing" berulang ulang lalu menjadi viral. Setelah viral  kasus  berakhir beres.
Lalu apa jasa netizens dalam mengawal kasus hukum? Para netizen tanpa ragu-ragu kompak dalam hal:
Pertama, Â mereka berpartisipasi untuk andil mengungkap dan menyebarkan informasi terkait kasus hukum yang penting untuk diketahui oleh masyarakat luas. Dengan menyebarkan informasi yang akurat dan relevan, netizen dapat membantu meningkatkan kesadaran publik tentang kasus tersebut.
Kedua, mengkritisi dan memantau proses hukum, para netizen turut  andil dalam mengkritisi dan memantau proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga rame-rame  memberikan pendapat, pertanyaan, atau saran terkait proses hukum yang sedang berjalan, sehingga  dapat membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Ketiga, menggalang dukungan dan solidaritas, para netizen turut serta  menggalang dukungan dan solidaritas terhadap korban atau masyarakat  yang dirugikan dalam kasus hukum. Mereka  juga menggunakan media sosial atau  media online lainnya untuk mengorganisir petisi yang bertujuan memperjuangkan keadilan.
Keempat, mengawasi kinerja lembaga penegak hukum, para netizen ikut andil  mengawasi kinerja lembaga penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, dengan mengomentari atau melaporkan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar  HAM . Hal ini dapat membantu mendorong lembaga penegak hukum untuk bertindak secara profesional dan bertanggung jawab.
Kelima, mengedukasi masyarakat  dan meningkatkan kesadaran hukum, para netizen  turut andil dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Mereka juga berbagi informasi, artikel, atau sumber daya hukum yang berguna untuk membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan proses hukum yang berlaku.
Yang terakhir, saya sebagai guru pendidik juga bisa belajar dari "guru kehidupan" yakni  "sang guru netizen", tugas saya sebagai  guru dibantu oleh netizens dalam bidang mencerdaskan siswa atau masyarakat. Matur nuwun katur  "The smart and creative netizens"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H