Daerah, dan 8 diantaranya adalah berasal dari kota Depok.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo membatalakan sekitar 3.143 PeraturanAdapun kedelapan Perda tersebut yakni Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Urusan Pemerintah, Pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Memperpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Hal ini masih mejadi kontroversi antara Pemerintah Kota Depok dengan Pemerintah Pusat, karena dinilai tidak memiliki landasan dasar yang cukup jelas dari Pemerintah Pusat terkait pembatalan kedelapan Perda tersebut.
Namun, terlepas dari kontroversi yang bergulir antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Pusat, berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa perda bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasal, Artinya Pemerintah Pusat melalui Kemendagri memang memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan daerah setempat.
Dalam hal ini penulis memiliki pandangan umum terhadap permasalahan ini, bahwa setiap Peraturan Daerah yang sedang dirancang dan akan diterapkan oleh Pemerintah Daerah, ada baiknya sudah melalui kajian-kajian yang mendalam dan memiliki asas kepentingan publik yang berimbang, serta memiliki relevansi dengan kondisi daerahnya masing-masing, agar setiap Peraturan Daerah yang diterapkan banyak berdampak terhadapa kepentingan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H