Mohon tunggu...
Sukarno
Sukarno Mohon Tunggu... Human Resources - Praktisi HRD, Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum

Pribadi yang selalu belajar untuk hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Implementasi Perancangan dan Penerapan Perda di Kota Depok

10 Mei 2024   17:30 Diperbarui: 10 Mei 2024   17:33 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Nesia Express

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo membatalakan sekitar 3.143 Peraturan Daerah, dan 8 diantaranya adalah berasal dari kota Depok.

Adapun kedelapan Perda tersebut yakni Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Urusan Pemerintah, Pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Memperpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Hal ini masih mejadi kontroversi antara Pemerintah Kota Depok dengan Pemerintah Pusat, karena dinilai tidak memiliki landasan dasar yang cukup jelas dari Pemerintah Pusat terkait pembatalan kedelapan Perda tersebut.

Namun, terlepas dari kontroversi yang bergulir antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Pusat, berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa perda bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasal, Artinya Pemerintah Pusat melalui Kemendagri memang memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan daerah setempat.

Dalam hal ini penulis memiliki pandangan umum terhadap permasalahan ini, bahwa setiap Peraturan Daerah yang sedang dirancang dan akan diterapkan oleh Pemerintah Daerah, ada baiknya sudah melalui kajian-kajian yang mendalam dan memiliki asas kepentingan publik yang berimbang, serta memiliki relevansi dengan kondisi daerahnya masing-masing, agar setiap Peraturan Daerah yang diterapkan banyak berdampak terhadapa kepentingan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun