Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengaturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No 22/2009.
"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Michael.
Ketua MPR RI
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menginginkan agar ada peraturan yang menguntungkan bagi moda transportasi online maupun konvensional.
"Ini harus diatur, artinya bisa saja saling melengkapi," kata Zulkifli. "Kalau semua dibiarkan tarung bebas kan enggak mungkin. Tentu yang tradisional akan teriak," sambungnya.
Zulkifli menuturkan, perlu ada duduk bersama dan musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang paling tepat. Zulkifli juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mau mengatur moda trasnportasi online dan konvensional. Salah satunya dengan menerapkan tarif atas dan bawah. Namun, ia masih berharap ada hasil yang konkret.
Gubernur DKI Jakarta
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Khususnya terkait penetapan tarif batas atas/bawah untuk taksi online yang kini diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda).
"Prinsipnya kami memberikan dukungan penuh pada Kemenhub untuk berikan pola seperti itu. Batas atas/bawah kan tergantung kondisi dalalm rangka pricing," ujar Sumarsono.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajak perusahaan taksi konvensional untuk bekerja sama dengan penyedia aplikasi transportasi online seperti, Go-Jek, Uber, dan Grab.