Mohon tunggu...
Suka Adi
Suka Adi Mohon Tunggu... Guru - Penulis Legenda

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Nama Dicatut, Kadis Dikbud Nganjuk Minta LKS Ditarik

4 Oktober 2019   06:36 Diperbarui: 4 Oktober 2019   06:37 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H.M. Yasin, Kepala Dinas Dikbud Nganjuk (foto-sukadi)

Nganjuk -- Peredaran buku pendamping jenjang SMP di Nganjuk menyulut kemarahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Nganjuk. Buku pendamping yang di dalamnya berupa lembar kegiatan siswa (LKS) terdiri 4 mata pelajaran yang diujinasionalkan, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA. 

LKS yang dibalut dengan sampul buku pendamping tersebut dianggap tidak memenuhi standar kualifikasi sebagai bahan ajar untuk kelas 7, 8, dan 9. Justru dampak bagi guru menjadi tidak inovatif selama proses belajar mengajar.

"Penjualan LKS kepada siswa tidak dibenarkan oleh aturan, sedangkan buku pendamping ini sebenarnya hanya sampulnya saja, isinya tetap LKS," jelas H.M. Yasin, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Nganjuk, Kamis, 03 Oktober 2019, di kantornya.

Selain menentang aturan, proses pembuatan buku pendamping hingga ke tangan siswa SMP di Nganjuk diduga dengan mencatut nama kepala dinas. Pernyataan ini disampaikan oleh H.M. Yasin bahwa ada sinyalemen proses peredaran buku pendamping di Nganjuk dengan membawa-bawa namanya. 

Dari informasi yang ia terima, pihak penerbit sudah terlebih dahulu mendapat ijin dari Kadis Dikbud Kabupaten Nganjuk. Padahal, setelah dicek kepada seluruh pejabat hingga staf, tidak satupun yang merasa diajak bicara apalagi dimintai ijin.

"Informasi yang beredar, penerbit membawa-bawa nama saya sebelum menerbitkan. Padahal, saya tidak diberitahu sama sekali apalagi dimintai ijin. Kemudian saya tanyakan kepada pejabat dan kasi, barangkali mereka mengerti, mereka malah baru mendengar," sangkal H.M. Yasin.

Menurut Yasin, apabila sebelum beredar, dia sudah mengetahui terlebih dahulu, pasti melarangnya. Lantaran, penjualan LKS dalam kemasan apapun dilarang. Seperti peredaran LKS yang dibalut dengan sampul buku pendamping tersebut jelas tidak boleh. 

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada seluruh penggagas buku pendamping untuk menghentikan dan menarik kembali buku-buku yang sudah beredar.

Selain itu, kepala dinas juga merencanakan memanggil Ketua MKKS tingkat SMP untuk dimintai keterangan.

Informasi yang didapat, peredaran buku pendamping tersebut merupakan proyek MKKS bekerjasama dengan penerbit. Untuk sementara, memanfaatkan 4 kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA. 

Sehingga draft materi sebelum menjadi buku, dikerjakan selama kegiatan MGMP. Bila proyek pertama ini berhasil, akan menyusul buku serupa untuk semua mata pelajaran yang diajarkan bagi siswa jenjang SMP di Nganjuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun