Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan untuk Penataan dan Pemerataan Guru.
Namun hal tersebut implementasinya terasa amat kurang dirasakan baik oleh pendidik dan masyarakat secara umum, para pendidik hanya mengejar tunjangan sertifikasinya saja yang diterimakan setiap triwulan dengan besaran satu kali gaji pokok, sehingga kata profesional yang disandangnya hanya sebagai penghias status belaka. Sementara maksud tujuan tunjangan tersebut untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya selaku seorang pendidik namun tak ayal dipergunakan untuk keperluan diluar itu yang sifatnya hanya konsumtif.
Kaitannya dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 diatas pun sangat belum terlihat hasilnya, entah kenapa, apakah para pemegang kebijakan di masing-masing daerah agak setengah hati dalam menerapkannya atau buth waktu lama untuk mengimplemetasikan Permendikbud tersebut.
Permendikbud no. 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan untuk Penataan dan Pemerataan Guru - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2013/06/28/permendikbud-no-62-tahun-2013-tentang-sertifikasi-guru-dalam-jabatan-untuk-penataan-dan-pemerataan-guru.html#sthash.oVQbpDnl.dpuf
Permendikbud no. 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan untuk Penataan dan Pemerataan Guru - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2013/06/28/permendikbud-no-62-tahun-2013-tentang-sertifikasi-guru-dalam-jabatan-untuk-penataan-dan-pemerataan-guru.html#sthash.oVQbpDnl.dpuf