Mohon tunggu...
Politik

Opini terhadap Risalah P3

3 Desember 2015   12:11 Diperbarui: 3 Desember 2015   14:23 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Opini terhadap Risalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

menurut hemat saya, dalam risalah tersebut dilakukan pembahasan terkait :

  1. Hierarki peraturan perundang-undangan;
  2. Pengesahan perjanjian internasional;
  3. Penguatan prolegnas dan prolegda;
  4. Pengundangan;
  5. Peranan instansi vertikal;
  6. Tenaga perancangan perundang-undangan;
  7. Pembatalan peraturan daerah, dan;
  8. Status ketetapan MPR/MPRS.

Dimulai dari hierarki peraturan perundang-undangan dimana akan diadakannya kembali Peraturan Presiden dan Ketetapan MPR. Maka dari itu, dari segi hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini dirasa perlu untuk diperbarui. 

Banyak beberapa usulan dari paka tentang bagaimana dan apa yang harusnya ditulis dalam konsideran. Baik, dalam landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Proses dan penyusunan Undang-Undang yang baru tentang P3 ini jg bukanlah hal yang mudah. Mereka para pakar dan penyusun banyak belajar dari penyusunan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004(undang-undang  yang lama). Mereka mengakui bahwa penyusunan terhadap uu tersebut dilakukan dengan cara yang terbilang singkat.

Kemudian, setelah itu dibahas juga tentang pengesahan perjanjian internasioanal terkait dengan bagaimana cara mengundangkan perjanjian tersebut. Mengingat ketika mengundangkan perjanjian internasional tersebut haruslah mengutip dari naskah aslinya perjanjian tersebut, jika menggunakan bahasa asing, maka harus diterjemahkan terlebih dahulu. Sehingga perlu dilakukan pengaturannya dalam undang-undang p3 yang baru.

Berbicara tentang isu prolegnas dan prolegda, hal ini terkait dengan definisi dan batasan-batasan prolegnas dan prolegda yang diatur dalam ketentuan umum uup3. Sementara itu, dalam Pasal 15 uup3 batasan prolegnas hanya pada undang-undang saja, mengingat masih banyaknya peraturan peraturan tingkat pusat selain undang-undang, yaitu;  peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan presiden yang juga dapat dimasukkan dalam prolegnas.

Kemudian juga diatur dalam pasal 15 ayat(2) uup3 dimana di dalamnya juga hanya berbicara soal perda dalam prolegda, padahal masih banyak lagi yang lain dan sering kita jumpai dalam daerah-daerah. Salah satunya adalah Aceh. Aceh tidak mau menggunakan istilah prolegda, sehingga dia menggunakan istilah legislasi dalam pembentukan qanun aceh.

Selanjutnya adalah persoalan pengundangan, dalam undang-undang yang sekarang antara lembaran negara dan berita negara ditaruh pada tempat yang sama dan  diundangkan oleh menteri yang sama. Padahal dalam prolegda pengundangan tersebut dilakukan sebagaimana hierarki perda. Perda diundangkan dalam  lembaran daerah, sementara peraturan di bawahnya diundangkan dalam berita daerah. Ini menunjukkan belum adanya sinkronisasi dalam hal pengundangan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun