Mohon tunggu...
sujarwo
sujarwo Mohon Tunggu... Freelancer - menyajikan informasi teraktual seputar Kota Lubuklinggau

freelancer lubuklinggau

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Tim Macan Linggau Ringkus Pria Ini, Saat Diinterogasi Ini Pengakuannya

14 Agustus 2024   23:15 Diperbarui: 14 Agustus 2024   23:18 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lubuk Linggau, Sumatera Selatan -- Tim Macan Linggau berhasil mengamankan GSP alias Gren (25), seorang pria tunawisma yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor). Penangkapan ini dilakukan pada Senin (12/8/24) sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP / B / 210 / VIIl / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, yang diajukan oleh korban Sri Mulyati, warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 21.20 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4052 GAA di samping rumahnya. Ketika korban sedang berada di dalam rumah, dua orang tak dikenal mencuri sepeda motor tersebut. Meski korban segera berusaha mengejar, pelaku berhasil melarikan diri, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.500.000.

Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat interogasi saksi-saksi dan pengumpulan bukti yang cukup, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, Tim Macan Linggau bersama Riksa Unit Pidum yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, dan Kanit Pidum, IPDA Suwarno, berhasil mengamankan tersangka GSP.

Setelah diamankan, GSP langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lubuk Linggau dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka GSP akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun