Lubuk Linggau, Sumatera Selatan -- Tim Macan Linggau berhasil mengamankan GSP alias Gren (25), seorang pria tunawisma yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor). Penangkapan ini dilakukan pada Senin (12/8/24) sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP / B / 210 / VIIl / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, yang diajukan oleh korban Sri Mulyati, warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 21.20 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4052 GAA di samping rumahnya. Ketika korban sedang berada di dalam rumah, dua orang tak dikenal mencuri sepeda motor tersebut. Meski korban segera berusaha mengejar, pelaku berhasil melarikan diri, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.500.000.
Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat interogasi saksi-saksi dan pengumpulan bukti yang cukup, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, Tim Macan Linggau bersama Riksa Unit Pidum yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, dan Kanit Pidum, IPDA Suwarno, berhasil mengamankan tersangka GSP.
Setelah diamankan, GSP langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lubuk Linggau dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka GSP akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H