Mohon tunggu...
sujarwo
sujarwo Mohon Tunggu... Freelancer - menyajikan informasi teraktual seputar Kota Lubuklinggau

freelancer lubuklinggau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Mencoba Main-main dengan Narkoba, Ini Contohnya

30 November 2022   13:01 Diperbarui: 30 November 2022   13:12 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lubuklinggau - Sumsel. Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan amankan seorang pria dipondok miliknya, Jum'at (25/11/2022)

EY (34) yang merupakan warga kelurahan Sumber agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini, diamankan tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, ianya diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

hal ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi melalui Kasat Resnarkoba AKap Hendrawan bahwa Jajarannya telah mengamankan warga lubuklinggau akibat penyalahgunaan Narkoba.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa EY sata itu sedang berada di dalam pondok miliknya di Jalan Sriwijaya Kelurahan Petanang ilir yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau langsung merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, ternyata benar, saat digeledah EY kedapatan pada dirinya yang diduga narkotika dalam 1(satu) bungkus plastik klip.

"EY kita amankan, kita bawa ke Polres Lubuklinggau, dari hasil pemeriksaan awal benar barang yang diduga Narkotika tersebut merupakan Narkotika golongan I sebanyak 1 paket. " ujar AKP Hendrawan

Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi menyampaikan "kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus mensosialisasikan akan bahaya narkoba agar Kota Lubuklinggau bersih dari penyalah gunaan narkotika."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun