Bagi yang mau ke luar negeri, tentunya semua jadwal dan waktu sudah diset dengan begitu rinci, dari jam keberangkatan sampai dengan acara selanjutnya biasanya begitu detil diperhitungkan.
Namun kadang ada hal yang kurang berkenan hati saat kita sudah di ruang imigrasi saat mau cap passport.
Bagi yang pernah ke Singapura, pasti pernah alami. Jika nama di passport anda hanya 1 kata saja, misalnya: Sujanto, Indah, Dewi, maka biasanya akan menjadi langganan masuk ke ruang imigrasi untuk diajak "minum kopi".
Karena kata teman saya di Facebook, dia sampai kembung diajak minum kopi di Kantor Imigrasi Singapura setiap kali ke sana.
Cara mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri
Ada juga yang mau mengurus perubahan nama dikarenakan ingin adanya penambahan marga atau nama orang tuanya. Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya, bagaimana cara mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri.
Maka di postingan kali ini, saya mencoba membagikan apa saja proses caranya, yang saya lakukan sendiri, untuk perubahan nama saya, lebih tepatnya adalah penambahan nama. Yaitu dari Sujanto menjadi Sujanto Tedja. Tedja adalah nama marga, yaitu marga The, atau disebut juga Cen.
Catatan:
Saya hanya menceritakan apa proses yang saya lakukan mengenai cara mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri, khususnya mengenai penambahan nama saya. Jadi saya hanya bisa menjawab proses sesuai apa yang saya jalankan.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi:
1. Surat Pengajuan ke Pengadilan Negeri, seperti contoh di bawah ini:
- Surat ini di-print dan ditanda tangan di atas meterai. Dan Copy softcopy File Wordnya yang belum ditandatangani ke disk (CD),
- Ingat untuk menambahkan no telepon di surat pengajuan di atas.
Updated (20 Maret 2019) :