Mohon tunggu...
Suherman Juhari
Suherman Juhari Mohon Tunggu... Penulis - Kalau Bukan Kita Siapa lagi?Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi ?

Seorang Peneliti di Institute for Economic Research and Training (INTEREST) dan dosen Ekonomi yang memiliki semangat dan harapan untuk pendidikan Indonesia agar lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tukang Parkir Hantu

29 Juli 2019   15:15 Diperbarui: 29 Juli 2019   15:40 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena Tukang Parkir ini adalah profesi yang sangat ril dan potensial harusnya ada SOP tetap, struktur jelas, mekanisme yang ketat, sehingga tidak ada istilah Tukang Pakir abal-abal yang Cuma menerima uang tanpa memberi jasa apapun. 

Mengapa Minimarket yang pake embel "Mart atau  Maret" justu sangat di minati konsumen? karena keramahan, dan kepuasan atas pelayanan yang baik. Anda tidak hanya membeli produk jadi, tapi anda sekalian menyaksikan senyum, salam, sapa dari pegawainya hinggga anda pun beli merasa tentram.

Mengapa tidak diterapkan dalam SOP Tukang Parkir?

Tukang parkir adalah pekerjaan yang "bukan musiman", InsyaAllah selama setiap Kota masih memiliki kendaraan dan penduduk , spesialnya pelajar maka disitulah di butuhkan tukang parkir. Tukang Pakir bukanlah pekerjaan yang hina bagi petugasnya yang bekerja sebagaimana SOPnya. 

Berbeda lagi dengan tukang parkir  hantu (abal-abal) tidak memberikan jasa apapun dan kerjanya Cuma menerima uang. Itu tidak adil, saya pribadi sangat mengapresiasi orang-orang yang mau bekerja sebagai tukang parkir, rela melakukan sesuatu untuk kepentingan orang banyak. 

Sedang banyak dari kita manusia yang gengsi atau malu atau mungkin tidak mau tahu dan masa bodoh dengan urusan orang lain. Diciptakan untuk jadi manusia kolot nan individual. Tukang Parkir dapat menjadi percontohan baik untuk kategori manusia yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan orang banyak. Jangan menganggap tukang parkir sebagai pekerjaan rendahan yang tidak berkelas. Bisa jadi gaji seorang tukang parkir mini market lebih mahal daripada gaji seorang karyawan senior di dalam mini market tersebut. "BISA JADI".

Jika Tukang Parkir merupakan pekerjaan resmi maka tentu saja perlu terlibat dalam berbagai macam administrasi resmi pemerintahan yang semoga kedepannya dapat berupa " Badan Pengawasan Tenaga Parkir Daerah (BPTPD) ". hal tersebut sebagai bentuk pengakuan pemeritah Kota atas kehadiran jasa-jasa parkir di daerahnya. Ketimbang ngemis, nyuri, dan jual diri mending lekas di apresiasi Pak. 

Jelasnya bahwa ketika orang-orang memilih untuk jadi tukang parkir ada dua kemungkinan . Pertama memang pekerjaan yang menjanjikan, kedua karena pendidikannya tidak mampu menjangkau pekerjaan yang lebih tinggi lagi, sebagaimana yang pernah saya tuliskan pada waktu yang lalu tentang "terpaksa pengangguran". Selain itu menurut saya adanya jenis pekerjaan "tukang parkir" dapat menjadi solusi atas pengangguran Negeri, setidaknya tukang parkir itu masuk dalam kelas pekerjaan yang rutin dan berkelanjutan.

Selaras dengan jargon kerja Presiden RI terpilih 2014 "Ayo Kerja"

Wes kerja, jadi tukang parkir, gapapa, itu mulia sekali asalkan jelas pelayanan atas jasa tersebut. Tukang parkir harus membantu pengendara menyeberang, bantu pengendara menarik motor dan tugas-tugas yang menyenangkan hati pengendara pengguna jasa parkir lainnya. Jangan asal nyerocos nerima uang kemudian duduk kembali nunggu orang bayar Rp.2000 lalu acuh sama si pengendara. Bayar 2000 Cuma digituin aja sama  kang parkir? rasanya tuh kayak menunggu orang yang disayang tapi ternyata udah sayang sama yang lain.

Sekali lagi tukang parkir itu pekerjaan mulia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun