Akhir-akhir ini, kita sering mendengar informasi tentang maraknya aksi pemerkosaan atau pencabulan terhadap perempuan. Terutama dilakukan terhadap anak-anak perempuan di bawah umur.
Kejahatan seksual terhadap anak itu dilakukan di tempat-tempat yang selama ini kita anggap suci dan aman. Seperti tempat ibadah, sekolah dan bahkan di rumah.
Ada pengasuh pondok pesantren seperti di Bandung dan Tasikmalaya yang mecabuli santri watinya. Demikian juga di Medan, seorang pendeta juga melakukan hal yang sama. Pun demikian, kasus kejahatan seksual lainnya juga dilakukan oleh keluarga atau kerabat dekat korban di rumah. Apakah itu ayah, paman, kakak korban dan sebagainya.
Dari kasus-kasus yang terjadi selama ini memberikan kita semacam gambaran bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja-biasanya orang-orang terdekat seperti disebutkan diatas.
Kenapa orang-orang terdekat? Karena orang-orang terdekat yang banyak berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak. Sehingga dia mengetahui dan memahami situasi dan kondisi anak dengan jelas.
Lalu apa yang bisa kita lakukan? Ajarkan anak dua hal. Pertama, ajarkan untuk selalu waspada. Waspada adalah sikap dasar yang harus dimiliki anak dimanapun berada. Pastikan sekolah, tempat ibadah dan rumah tempat tinggal kita aman dari kejahatan seksual. Caranya dengan senantiasa melihat gaya bicara, sikap dan tingkah laku "aneh" dari orang-orang yang berada dalam lingkungan itu.
Kedua, ajarkan anak untuk bersikap kritis. Kritis artinya agar dia senantiasa berpikir dan bertindak logis. Saat diajak oleh orang-orang yang belum dikenalnya atau bahkan orang-orang terdekat misalnya, dia secara kritis mempertanyakan kemana, sama siapa serta tujuannya apa. Kalau tidak jelas, maka anak harus waspada.
Ketiga, berikan pengetahuan tentang pendidikan "seks". Pendidikan seks disini jangan dimaknai dengan mengajarkannya bagaimana melakukan hubungan seksual. Tapi memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada anak, bahwa bagian-bagian tubuh mana saja yang gak boleh dilihat dan disentuh orang lain sehingga harus dijaga.
Dengan tiga cara diatas, kita memang tidak bisa "menghalangi" para penjahat seks untuk berbuat jahat akan tetapi minimal kita dapat meminimalisir resiko kejahatan seksual terhadap anak terjadi. Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H