Bagi akademisi, publikasi jurnal merupakan kewajiban sekaligus prestasi yang menunjukkan kontribusi mereka dalam dunia ilmu pengetahuan. Dalam konteks Indonesia, Sinta (Science and Technology Index) menjadi acuan utama untuk menilai kualitas dan kuantitas publikasi. Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah: berapa batas publikasi jurnal di Sinta untuk memenuhi kewajiban akademik? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara mendalam.
Sinta dan Peranannya dalam Penilaian Akademik
Sinta adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengindeks publikasi akademik di Indonesia. Sistem ini mengelompokkan jurnal berdasarkan tingkat akreditasinya, yaitu dari Sinta 1 (tertinggi) hingga Sinta 6 (terendah).
Setiap akademisi, terutama dosen, biasanya diwajibkan untuk mempublikasikan artikel di jurnal yang terindeks Sinta sebagai bagian dari penilaian kinerja, pengajuan kenaikan pangkat, atau sertifikasi dosen.
Batas Publikasi untuk Kenaikan Pangkat Dosen
Dalam aturan yang ditetapkan Kementerian, jumlah publikasi yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat dosen bervariasi tergantung pada jenjang jabatan:
Asisten Ahli: Minimal 1 artikel yang diterbitkan di jurnal terakreditasi (Sinta 4 atau lebih tinggi).
Lektor: Memerlukan minimal 2 artikel di jurnal Sinta, dengan salah satunya di Sinta 3 atau lebih tinggi.
Lektor Kepala: Harus memiliki minimal 3 artikel, dengan sekurang-kurangnya 1 artikel di jurnal Sinta 2.
Guru Besar: Wajib menerbitkan artikel di jurnal Sinta 2 atau lebih tinggi, bahkan dianjurkan di jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus).
Batas Publikasi untuk Sertifikasi Dosen (Serdos)