Dilansir dari Green Publisher, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit Terpadu, dan Merek yang telah disahkan oleh ITB.
Cara Mengurus HKI dengan Mudah dan Cepat
Untuk mengurus HKI, Anda hanya perlu mengikuti delapan langkah sederhana berikut:
1. Kunjungi situs e-hakcipta.dgip.go.id.
2. Daftar untuk mendapatkan username dan password.
3. Login menggunakan akun yang telah Anda buat.
4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
5. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode yang diberikan.
6. Tunggu proses pengecekan hingga selesai.
7. Pendaftaran Anda bisa disetujui atau ditolak.
8. Jika disetujui, unduh dan cetak sertifikat Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H