Dilansir dari Publikasi Indonesia, Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya pelanggaran hak cipta, semakin sering terjadi di era digital saat ini.
 Pelanggaran hak cipta ini menimbulkan kerugian bagi penciptanya, baik dari segi hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral mencakup hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk melindungi integritas karyanya, sementara hak ekonomi terkait dengan keuntungan finansial yang seharusnya diperoleh dari karyanya. Aturan mengenai hak cipta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Hak Cipta ini memberikan pedoman yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran hak cipta. Pasal 95 ayat (1) dari Undang-Undang Hak Cipta menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui beberapa metode alternatif selain pengadilan.Â
Metode tersebut meliputi konsiliasi, negosiasi, mediasi, serta arbitrasi. Artinya, pengadilan bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan sengketa hak cipta. Metode alternatif ini memberikan fleksibilitas lebih bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai kesepakatan yang lebih cepat dan efisien.
Sebelum memahami mekanisme penyelesaian sengketa, penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam sengketa hak cipta. Penjelasan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa sengketa hak cipta dapat mencakup beberapa hal, seperti pelanggaran perjanjian lisensi, tindakan melawan hukum yang merugikan pemegang hak cipta, atau perselisihan mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Perjanjian lisensi mencakup izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan karya ciptaannya dengan syarat-syarat tertentu.Â
Tindakan melawan hukum bisa berupa penggunaan karya cipta tanpa izin yang melanggar hak eksklusif pencipta. Sementara itu, sengketa mengenai tarif bisa timbul ketika ada ketidaksetujuan antara pihak yang menggunakan karya cipta dengan pemegang hak cipta mengenai besaran royalti atau imbalan yang harus dibayarkan.
Dengan adanya aturan yang jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta menyediakan solusi yang adil dan efisien dalam penyelesaian sengketa hak cipta.Â
Pemerintah melalui regulasi ini menunjukkan komitmennya dalam menghargai dan melindungi kekayaan intelektual yang merupakan aset penting bagi perkembangan budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H