Mohon tunggu...
Suhendi
Suhendi Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Bos Muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian PT dan Kelebihannya

20 Mei 2024   11:48 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:55 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang ditulis pada website Publikasi Indonesia, Sebelum Anda mencari informasi tentang biaya pembuatan PT (Perseroan Terbatas), penting untuk memahami apa itu PT. Berikut penjelasannya.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha seperti koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas (PT). Menurut UU No. 40 Tahun 2007, PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha.

Struktur dan Kepemilikan Modal PT
Modal PT dibagi menjadi saham yang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Pemilik PT akan memiliki saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki, dan saham ini bisa diperjualbelikan, memungkinkan perubahan kepemilikan tanpa mempengaruhi jalannya perusahaan atau membubarkannya. Inilah salah satu alasan mengapa banyak pengusaha memilih membentuk PT.

Kelebihan PT (Perseroan Terbatas)
Selain memahami biaya pembuatan PT, Anda juga perlu mengetahui beberapa kelebihan dari bentuk usaha ini:


1. Pengumpulan Dana yang Lebih Besar
   - PT dapat mengumpulkan lebih banyak dana karena bisa menjual saham kepada masyarakat luas.

2. Mempermudah Ekspansi Usaha
   - Dengan alokasi dana yang tepat dan perencanaan yang matang, ekspansi usaha menjadi lebih mudah.

3. Keberlanjutan Perusahaan Terjamin
   - Keberlangsungan perusahaan tidak tergantung pada anggota tertentu.

4. Tanggung Jawab Terbatas
   - Tanggung jawab pemilik usaha hanya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.

Dengan memahami konsep dan keunggulan PT, Anda dapat lebih siap dalam mengambil keputusan terkait pembentukan badan usaha yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun