Mohon tunggu...
Suharyanto Pustakawan
Suharyanto Pustakawan Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelantikan sebagai Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara

20 Oktober 2024   22:02 Diperbarui: 20 Oktober 2024   22:38 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Humas Perpusnas

Plt. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Endang Aminudin Aziz pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 melantik beberapa pejabat tinggi pratama di Lingkungan Perpusnas.

Pelantikan diadakan di Aula Perpusnas,Jalan Salemba Raya no. 28 A Jakarta Pusat.  Salah satu yang dilantik adalah Suharyanto sebagai  Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara). 

Jabatan sebelumnya adalah Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola). 

Suharyanto telah mengemban tugas sebagai Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaa selama kurang lebih 4 tahun (2020-2024). 

Pejabat lainnya yang dilantik adalah Agus Sutoyo sebagai Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan, Taufiq Abdul Gani sebagai Kepala Pusat Pembinaan Perpustakaan Sekolah/Madrash dan Perguruan tinggi. Made Ayu sebagai Direktur Standardisasi dan Akreditasi.  

Pelantikan ini sebagai bentuk penyegaran pejabat di lingkungan Perpustakaan Nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun